JAKARTA – DPR mengungkap dibutuhkan peraturan terkait penggunaan dana pengentasan stunting agar tepat sasaran.
“Pemerintah harus membuat aturan pengawasan terhadap anggaran pengentasan stunting,” kata Wakil ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, seperti dilansir, Jumat (16/6/2023).
Ini untuk meningkatkan fungsi pengawasan penggunaan anggaran yang produktif, tepat sasaran serta mengingatkan para pemangku pelaksana tidak sembarang menggunakan dana tersebut.
Selain itu perlu juga dibuat aturan khusus terhadap penggunaan anggaran penanganan stunting.
Hindari Penyimpangan
Tujuan dari aturan khusus tersebut dibuat agar dana yang dikeluarkan dalam penanganan stunting tak ada penyimpangan.
Pengawasan dan aturan khusus menyangkut target penggunaan dana stunting untuk menghindari penyimpangan penggunaan anggaran dengan modus biaya rapat-rapat dan perjalanan.
“Terlepas dari itu, mentalitas dan rasa empati para pelaku yang paling pokok diperbaiki,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkap banyaknya cara penganggaran anggaran negara dan daerah yang tidak benar. Misalnya pada anggaran Rp10 miliar untuk stunting, Rp3 miliar digunakan untuk perjalanan dinas, Rp3 miliar lainnya untuk rapat-rapat, penguatan pengembangan Rp2 miliar, dan kurang dari Rp2 miliar yang benar-benar digunakan untuk penanganan stunting. (be-021)
Discussion about this post