BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor geram dengan pengembang apartemen gardenia. Pasalnya, pihak pengembang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah pembangunan.
“Kami dapat aduan dari konsumen yang mempertanyakan kejelasan pembangunan yang tak kunjung selesai yang sudah berjalan 6 tahun,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin.
Menurutnya, Komisi III ingin melakukan mediasi antara pengembang dan konsumen untuk mencari akar persoalan pembangunan apartemen yang mangkrak.
Namun, nyatanya pihak pengembang tidak mengindahkan pemanggilan tersebut yang sebelumnya dilayangkan surat pemanggilan dan rapat kerja pada Rabu (21/6).
“Kami menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh pengembang karena mangkir dari pemanggilan ini. Tentunya kami akan melakukan pemanggilan kembali dalam waktu dekat ini,” ujar Zenal, Minggu (25/6).
Pemanggilan yang dilakukan, karena ada aduan dari konsumen yang merasa ditipu oleh pengembang karena pembangunan yang direncanakan selesai pada 2017 tapi molor hingga sekarang.
Padahal pada 29 September 2017 silam, Wali Kota Bogor bersama pihak pengembang melakukan prosesi tutup atap apartemen.
“Jadi berdasarkan aduan dari konsumen ini lah kami melakukan pemanggilan, agar bisa ditemukan solusi atas persoalan yang ada,” kata Zenal.
Bahkan, para konsumen sudah mengajukan gugatan perdata pada tahun 2020 dan tanggal 18 Maret 2021 disepakati perdamaian (homologasi) antara pengembang dengan konsumen, dan diputuskan oleh pengadilan pada tanggal 31 Maret 2021 dimana menetapkan pihak pengembang akan menyelesaikan pembangunan dalam waktu maksimal 33 bulan (Grace Period 9 bulan, pembangunan/penyelesaian 18 bulan, serah terima 6 bulan setelah Sertifikat Laik Fungsi / SLF 6 bulan) dengan estimasi selesai serah terima pada tanggal 1 Januari 2024.
“Dengan sisa waktu pembangunan 6 bulan lagi kami berharap pihak pengembang menunjukkan itikad baik karena ini berpengaruh terhadap citra investasi di Kota Bogor kedepannya,” katanya. (be-031/*)
Discussion about this post