JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat menyembelih hewan kurban yang sehat dan bebas penyakit.
Ini harus dibuktikan dengan sertifikat sehat dari Dinas Peternakan setempat, atau dokter hewan yang punya otoritas menerbitkan sertifikat sehat.
“Sertifikat sehat ini sangat penting untuk menjamin keamanan daging kurban yang akan dikonsumsi, dan juga untuk menekan suatu penyakit zoonosis tertentu agar tidak menyebar ke hewan lainnya, dan atau menular ke manusia,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, kepada Bogorexpose.com, Senin (26/6/2023).
Apalagi saat ini masih terdapat wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), plus potensi wabah lainnya;
Selain itu juga harus dipastikan hewan kurban disembelih oleh juleha alias juru sembelih halal. Dengan demikian, penyembelihan dilakukan secara profesional dan halal (sesuai syariat Islam).
Selanjutnya, penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan aspek lingkungan, seperti tak membuang darah dan kotoran hewan secara sembarangan, seperti ke sungai. Pembuangan darah/kotoran ke sungai akan menyerbarkan berbagai potensi penyakit menular.
Idealnya prosesi penyembelihan dilakukan di dalam RPH, baik milik pemerintah atau swasta, sehingga mempunyai sertifikat NKV (nomor kontrol veteriner).
Prosesi penyembelihan memperhatikan aspek kesrawan (kesejahteraan hewan). Misalnya, tidak menyembelih hewan kurban di depan hewan kurban yang masih hidup. Atau hewan kurban yang telah disembelih disandingkan dengan hewan kurban yang masih hidup, yang akan menunggu penyembelihan. (be-021)
Discussion about this post