JAKARTA – Sidang pertama gugatan calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Gugatan ini diajukan oleh Nur Setia Alam salah satu calon anggota yang merasa dirugikan atas hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel.
Penggugat menyatakan, proses seleksi yang dijalankan Pansel Kompolnas tidak transparan dan menyimpang dari prosedur yang seharusnya.
Dalam sidang pemeriksaan awal ini, penggugat beserta kuasa hukumnya mengajukan sejumlah bukti yang menunjukkan dugaan ketidaksesuaian prosedur seleksi.
Menurut Gregorius kuasa hukum penggugat, pihaknya memiliki bukti bahwa ada ketidaksesuaian antara proses seleksi dan aturan yang ditetapkan.
Mereka menuding ada keputusan yang terkesan subjektif dan kurang mempertimbangkan aspek profesionalisme para calon.
“Seluruh proses seleksi seharusnya dilakukan secara terbuka dan adil. Namun, kami memiliki bukti adanya ketidaktransparanan dalam penilaian. Kami berharap pengadilan bisa membatalkan hasil seleksi yang dilakukan Pansel Kompolnas,” ungkap kuasa hukum penggugat di sela-sela sidang.
Di tempat yang sama, Sonny W Warsito Pihak kuasa hukum tergugat, menyatakan siap menghadapi gugatan ini dan yakin bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilakukan sesuai aturan.
Menurut mereka, seluruh keputusan diambil berdasarkan Keppres serta penilaian obyektif terhadap kompetensi dan rekam jejak para peserta.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti tambahan dari kedua belah pihak. Pengadilan akan memeriksa lebih lanjut apakah ada pelanggaran prosedur dalam proses seleksi tersebut.
Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan seleksi pejabat di institusi penting yang memiliki peran strategis dalam pengawasan kinerja Kepolisian. (Hyd)
Discussion about this post