BOGOR – 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang tenaga kontrak terjaring raji oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor.
19 orang itu melanggar aturan kerja karna berkeliaran di saat jam jam kerja tanpa dilengkapi surat tugas.
Kabid Pembinaan Satpol-PP Kabupaten Bogor, Prayoga Santoso mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggencarkan Penegakan Disiplin Aparatur Daerah (PDAD) pada ASN.
Hal ini dilakukan guna untuk meningkatkan disiplin dan kinerja ASN. PDAD pada ASN bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang profesional, efisien, dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintahan.
Yoga menyebut, PDAD dilakukan mulai dari pengawasan dan juga penindakan terhadap kegiatan ASN guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakdisiplinan oleh ASN, instansi terkait dapat melakukan tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya, Kamis (22/6/2023).
Pada kegiatan kali ini, kata Yoga, ditemukan beberapa pelanggaran yang dapat ditindak sesuai dengan wewenang yang berlaku, seperti memberikan sanksi administratif.
“Ada 19 orang yang ditemukan melanggar. Diluar ASN yang melanggar, ada satu tenaga OS atau kontraknya,” ujarnya.
Menurut Yoga, belasan pegawai Pemkab ini melakukan pelanggaran seperti keluar dari kantor di jam kerja tanpa dilengkapi surat tugas.
“Sebagian besar keluar kantor di jam kerja tapi tidak dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan dan ada juga soal kelengkapan berpakaian seragam (seperti memakai sandal ,harusnya kan bersepatu),” katanya.
Yoga menjelaskan, para pegawai yang melakukan pelanggaran ini dikenakan sanksi berbeda, mulai dari diberikan laporan tertulis kepada tempatnya bekerja hingga pemotongan tunjangan kinerja. (be-031)
Discussion about this post