BOGOR – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor bersama Kementerian ATR/BPN Pusat melakukan verifikasi lapangan di empat Desa penerima bantuan hunian tetap (Huntap) di wilayah Barat Kabupaten Bogor, pada Selasa (29/8/23) kemarin.
Empat wilayah tersebut diantaranya, Desa Cigudeg dan Sukaraksa di Kecamatan Cigudeg, serta Desa Urug dan Sipayung di Kecamatan Sukajaya.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengatakan, pengecekan secara faktual di lapangan itu guna sebagai pelengkap dalam penerbitan sertifikat bagi penerima Huntap yang berdiri di lahan Exs hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Nusantara.
“Kita melakukan tindak lanjut penyelesaian mensertifikatkan tanah untuk hunian tetap masyarakat korban bencana alam pada tahun 2004 dan 2020. Kemudian setelah peninjauan hari ini sertifikasi di lapangan atas permohonan pemerintah kabupaten Bogor untuk penerbitan sertifikasi Huntap,” kata Eko Mujiarto kepada Wartawan.
Di lahan seluas 52,8 hektare itu bukan hanya korban bencana 2020 saja, melainkan tahun 2004 pun ikut di sertifikasi.
“Total unitnya di Desa Urug tahun 2004 ada 97 unit, kemudian 2020 ada 358 unit, sedangkan Desa Sipayung 252 unit kemudian Sukaraksa 205 unit dan yang direncanakan di Desa Cigudeg 1437 unit sehingga dilahan 52,8 hektare itu bisa menampung sejumla 2349 unit yang ditempatkan di lahan PTPN Nusantara,” tambahnya.
setelah itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor merekomendasikan kepada Menteri untuk pengeluaran Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Setelah hak pengolaan terbit dari Kabupaten Bogor langsung memproses hak guna bangunan diatas HPL Pemda mengatasnamakan penerima rumah yang merupakan warga korban bencana.
Atas nama pemerintah, dia berpesan kepada penerima hunian tetap agar menjaga fasilitas yang diberikan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai perjualbelikan.
Discussion about this post