BOGOR – Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor dipertanyakan publik. Musababnya, banyak alat peraga kampanye (APK) milik bakal calon walikota yang kandas berlayar, belum ditertibkan.
“Banyak baliho dan spanduk di jalanan calon yang tidak jadi maju masih aja nempel. Kenapa tidak ditertibkan? Kasian masyarakat jadi bingung sama calon mana yang mesti dicoblos. Kerjanya Bawaslu apa sih?,” ujar Imam, warga Bantarjati, Bogor Utara, Senin (30/09/2024).

Hal senada juga diungkapkan Desi warga Cipaku, Bogor Selatan. Ia mengaku masih menjumpai flyer salah satu bakal calon yang gugur maju, lantaran tidak dilirik partai politik.
“Masangnya tidak izin, sekarang jadi sampah bikin kumuh lingkungan. Anehnya tidak ada yang bersihkan. Apa harus masyarakat yang copot dan bakar,” tandas Desi.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Kota Bogor Anto Siburian menegaskan, pada prinsipnya bukan menjadi Bawaslu untuk menertibkan APK bakal calon maupun para calon.
“Kami sifatnya berkoordinasi dengan Pemerintah terkait Alat Peraga tersebut, itupun disaat masa Kampanye berlangsung, dan wewenangnya itu ada di KPU,” ujar Anto saat dikonfirmasi wartawan.
Lebih lanjut Anto menjelaskan, tugas pokok Bawaslu hanya sebatas melaporkan temuan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP Kota Bogor.
“Bukan tugas kami mencabut APK. Penertiban pelanggaran Perda tupoksinya Satpol PP, jadi bukan tugas kita yang copot-copot dan manjat-manjat. Kami yang rekomendasi ke pemda bahwa ada APK yang tidak layak lagi,” jelasnya.
Anto menghimbau masyarakat agar ikut serta membantu melaporkan kepada Bawaslu tingkat kota, kecamatan maupun kelurahan bila ada temuan pelanggaran yang dilakukan para calon dalam musim kampanye.
“Larangan tempat kampanye jelas, yang tidak boleh itu fasilitas pendidikan, fasilitas milik pemerintah dan rumah ibadah,” pungkasnya. (Bil)



















Discussion about this post