BOGOR – Tawuran antar geng kembali marak di Kota Bogor. Terbaru pelakunya seorang pelajar inisial HRP (15) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Bogor.
Dirinya kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat hendak melakukan tawuran antar geng.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pelajar kelas VII asal sekolah SMP Negeri 12 Bogor ini ditangkap saat hendak melakukan aksi tawuran antar geng di wilayah Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal pada 8 Juni 2023 dini hari.
“Pelaku ditangkap saat akan melakukan tawuran antara geng Kemuning dengan geng Ciremai, namun berhasil dicegah oleh tim kami dan satu pelaku ditangkap, pelaku ini membawa dua sajam jenis cerulit didalam tasnya” katanya saat konferensi pers di mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat pada Senin, 26 Juni 2023.
Tak hanya itu, Polresta Bogor Kota juga berhasil menggagalkan aksi tawuran antar geng yang akan berlangsung di Lapangan Sakura, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor pada 24 Juni 2023 dini hari.
“Kita mengamankan lima orang pelaku yang membawa sajam. Pelaku ini dari geng aliasi TOM yang hendak melakukan tawuran dengan geng Olala, PPTS dan GTA, mereka juga sudah janjian akan tawuran namun berhasil digagalkan saat mereka menuju lokasi yang disepakati tepatnya mereka ditangkap di wilayah Jalan R.E Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah,” katanya.
Adapun barang bukti sajam yang didapat dari para pelaku sebanyak tiga senjata tajam jenis cerulit berukuran besar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (be-011)
Discussion about this post