• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juli 16, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin

Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin
534
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ke VIII versi Almer Dkk, diduga belum kantongi izin dan abaikan arahan penundaan Kadin pusat.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor, Maryati Dona Hasanah, Endang Ahdiah, dalam keterangan persnya, Rabu (18/06/2026) malam.

Endang juga menegaskan, bahwa tim kuasa hukum, telah melaporkan rencana pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Kota Bogor ke-VIII kepada Polresta Bogor Kota.

Dalam laporannya, pihak Maryati Dona Hasanah meminta aparat kepolisian tidak menerbitkan izin kegiatan yang dijadwalkan berlangsung di Lippo Plaza Ekalokasari, Kota Bogor pada Kamis, 18 Juni 2026.

BACAJUGA

SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS,  Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS, Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

16 Juli 2026
Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

15 Juli 2026
Kuasa Hukum Desak Perkara Perusakan Rumah Kayu Naik Penyidikan

Kuasa Hukum Desak Perkara Perusakan Rumah Kayu Naik Penyidikan

13 Juli 2026
Jelang Pemilu, Bawaslu Perkuat Sinergi Dengan Kodim 0606

Jelang Pemilu, Bawaslu Perkuat Sinergi Dengan Kodim 0606

13 Juli 2026

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor: 026/LLF/SP-TBIK/VI/2026 tentang permohonan perlindungan hukum dan permintaan agar izin pelaksanaan Musyawarah Kadin Kota Bogor ke-VIII tidak diterbitkan.

Lebih lanjut, Endang menjelaskan, bahwa kliennya merupakan Ketua Kadin Kota Bogor masa bakti 2025-2030 yang telah terpilih melalui Musyawarah Kota Kadin Kota Bogor ke-VIII pada 13 Januari 2025, dan telah memperoleh pengesahan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang berlaku.

Dalam surat tersebut, pihaknya juga menyoroti rencana penyelenggaraan Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII yang akan digelar pada 18 Juni 2026 di Ballroom Podium Lippo Plaza Ekalokasari.

Menurut Endang, penyelenggaraan kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan AD/ART Kadin, serta bertentangan dengan peraturan dan pedoman organisasi terkait penyelenggaraan musyawarah di tingkat kabupaten dan kota.

Selain itu, pihaknya menyebut panitia pelaksana dinilai mengabaikan Surat Arahan Kadin Indonesia Nomor Skep:1764/DP/V/2026 tentang penundaan pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Kabupaten Bandung dan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Kota Bogor, hingga adanya keputusan lebih lanjut atau proses rekonsiliasi final dari Kadin Indonesia.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengelola tempat kegiatan, yakni Podium Function Space Lippo Plaza Ekalokasari, panitia pelaksana disebut belum mengantongi izin kegiatan dari Polresta Bogor Kota, Polsek Bogor Timur maupun instansi terkait lainnya.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum Maryati menilai rencana pelaksanaan Mukota tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dapat berdampak terhadap dunia usaha, khususnya di Kota Bogor.

Pihaknya pun meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan perlindungan hukum, dengan tidak menerbitkan izin kegiatan serta tidak menyediakan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan Mukota.

“Apabila panitia tetap bersikeras menyelenggarakan kegiatan tersebut, maka demi kepastian hukum perlu dilakukan penertiban berupa penghentian kegiatan sampai adanya rekonsiliasi final dari Kadin Indonesia,” demikian salah satu poin dalam surat yang disampaikan tim kuasa hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bogor Kota maupun Panitia Penyelenggara Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII belum menjawab pesan singkat yang disampaikan sejumlah pewarta. (bil/*)

Tags: Dualisme kadinkadinMukotaMukota kadin 2026
Previous Post

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

Next Post

MI Darul Ulum Gelar IHTIFAL dan Pelepasan Siswa Tahun 2026

Related Posts

SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS,  Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS, Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

16 Juli 2026
0

BOGOR–Sengketa informasi publik antara badan hukum KANNI dan SMA Kosgoro Kota Bogor kini memasuki tahap baru. Pemohon melalui kuasa hukumnya,...

Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

15 Juli 2026
0

BOGOR- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi momentum bagi Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, untuk menggerakan kembali penghijauan dengan...

Kuasa Hukum Desak Perkara Perusakan Rumah Kayu Naik Penyidikan

Kuasa Hukum Desak Perkara Perusakan Rumah Kayu Naik Penyidikan

13 Juli 2026
0

BOGOR - Kasus pengrusakan rumah warga di wilayah hukum Polsek Bogor Selatan kembali mencuat. Korban E Suhendar mengalami kerugian Rp...

Jelang Pemilu, Bawaslu Perkuat Sinergi Dengan Kodim 0606

Jelang Pemilu, Bawaslu Perkuat Sinergi Dengan Kodim 0606

13 Juli 2026
0

BOGOR –Jelang tahapan konsolidasi demokrasi serta pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor mendatangi Komando...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS,  Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS, Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

16 Juli 2026
Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

15 Juli 2026
Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Penjelasan Ketua PWI Kabupaten Bogor

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Penjelasan Ketua PWI Kabupaten Bogor

14 Juli 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah