BOGOR – Armor Toreador, terdakwa kasus KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.
Majelis Hakim PN Cibinong menilai, Armor terbukti meyakinkan melanggar pasal penghapusan KDRT sehingga diganjar 4,5 tahun, keputusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Emi Tri Rahayu dalam amar putusannya, Selasa (7/01/2025).
Keputusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman maksimal 6 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai faktor yang memberatkan terhadap terdakwa yaitu kekerasan tersebut membuat korban terganggu aktivitasnya.
Serta yang memberatkan lainnya yaitu kasus ini viral dan dilakukan oleh publik figur sehingga mendapat perhatian banyak pihak.
Mendapat keputusan tersebut pihak Armor mengaku masih pikir-pikir. Pengacara Armor, Irawansyah mengungkapkan pihaknya masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atau tidak.
“Kita punya waktu satu Minggu untuk mempertimbangkan keputusan ini. Banding atau tidaknya,” ungkap Irawansyah.
Irawan mengaku agak kecewa dengan keputusan majelis hakim yang dinilai tidak cermat, dimana salah satu pertimbangannya adalah kdrt dilakukan oleh publik figur.
“Yang publik figur itu kan Intan Nabila, kalau Armor sebagai pelaku kan orang biasa,” ungkapnya. (her)




















Discussion about this post