BOGOR – Keberadaan lapak penjual obat terlarang yang berkamuflase menjadi warung kelontong, kini menjamur di Kota Bogor. Omsetnya bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Pekan lalu, redaksi Bogorexpose mengungkap keberadaan lapak penjual obat terlarang daftar G yang berkamuflase menjadi warung kelontong tak jauh dari Kantor Kelurahan Kebon Kelapa, Bogor Tengah Kota Bogor.
Sehari berita tersebut dirilis, warung tersebut tutup, namun tetap didatangi sejumlah orang. Rupanya, para penjual obat terlarang itu memiliki akses khusus yang selanjutnya disebut ‘penjaga’ sehingga dapat mengantisipasi kedatangan aparat berwenang.
Mereka juga bahkan berani mencoba mengintervensi awak redaksi untuk menghentikan pemberitaan terkait aktivitas haramnya. Beberapa diantaranya bahkan langsung menghubungi kontak redaksi untuk mencoba bernegosiasi.
Setelah disimak melalui sejumlah kerabat jurnalis, mereka meminta Bogorexpose tutup mata dan membiarkan mereka melanjutkan usaha jahatnya, meracuni generasi muda dengan berbagai jenis obat terlarang.
Respon pemerintahan Kota Bogor juga cukup beragam. Ada yang saling lempar, ada yang merespon bahkan ada yang mengabaikan informasi penting tersebut.
Lain dengan jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota yang langsung menerjunkan sejumlah personelnya, ke lokasi lapak atas attensi Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Redaksi Bogorexpose juga mendapati informasi keberadaan lapak penjual obat terlarang lainnya di Kota Bogor. Bahkan jika disimak dari posisinya, keberadaan mereka sudah ada mengelilingi Istana Bogor.
Hasil investigasi dan pengumpulan data redaksi Bogorexpose menyebutkan, lapak haram sindikat pengedar obat terlarang menyebar di sejumlah titik, di antaranya:
1. Seberang Unitex Tajur, Bogor Timur yang beroperasi mulai sore hingga malam hari
2. Kios simpang Pancasan, Bogor Selatan yang kerap digandrungi sejumlah pemuda dan anak jalanan
3. Kawasan Jalan Ciheuleut, Pakuan Bogor
4. Kawasan Terminal Bubulak, Bogor Barat
5. Simpang Warung Jambu
6. Kawasan Jalan Baru, Jalur angkot 32 (rel kereta) (Info netizen)
7. Simpang Pomad pas lampu merah yang ada jualan es kobok (Info netizen)
8. Jalan Nataatmaja, Cibogor, Bogor Tengah (info netizen)
Sejauh ini, belum ada tindakan nyata kepada para penjual obat terlarang daftar G tersebut. Adanya jaringan kuat yang diduga berafiliasi dengan aparat penegak hukum, rupanya menjadi faktor sulitnya pemberantasan peredaran obat haram tersebut.
Pj Walikota Bogor, Hery Antasari saat dikonfirmasi mengaku sangat menyesalkan maraknya peredaran obat daftar G di Kota Bogor.
“Saya yakin saat ini sudah dan sedang dilakukan langkah-langkah cegah tindak dari pihak kepolisian,” ujar Hery Antasari menjawab pertanyaan Bogorexpose.
Pj Walikota Bogor juga menghimbau masyarakat Kota Bogor untuk mengawasi remaja keluarga dan tetangganya.
“Laporkan jika ada hal terkait ke kewilayahan dengan kepolisian,” tandasnya.
Sementara menurut Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Hj Hakanna menyebutkan, pihaknya kini telah membentuk pansus yang khusus menangani persoalan itu.
“Kami di pansus sedang proses mendalami terkait raperda untuk pencegahan dan penyalahgunaan narkotika juga,” ujar Hakanna kepada bogorexpose, Senin (6/01/2025).
Ia berharap, jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota konsern dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Insha Allah kami akan fokus kepada korban penyalahgunaannya,terhadap pencegahan dan rehabilitasi sekarang dan kedepan,” tandasnya.
Diketahui bersama, penyalahgunaan obat daftar G seperti eximer, tromadol dan sejenisnya, kerap dikonsumsi sejumlah kalangan. Namun efek sampingnya, menjadi cikal bakal perilaku negatif dan meresahkan masyarakat.
Salah satu penyumbang tingginya angka kriminalitas jalanan juga disebabkan konsumsi obat-obatan terlarang yang menyebabkan efek memabukan dan hancurnya moral generasi muda.
Tak sedikit kejadian-kejadian kejahatan jalanan dan aksi tawuran pelajar, disebabkan adanya pola pergaulan bebas dengan mengkonsumsi obat terlarang alias pil setan. (bil)





















Discussion about this post