• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, November 4, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Bogor Penjarakan Pimpinan KCP Bank Mandiri Warung Jambu

Kejari Bogor Penjarakan Pimpinan KCP Bank Mandiri Warung Jambu
543
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor resmi menahan pimpinan Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor periode 2017-2020 berinisial ASR.

Penahanan itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bank pada Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Warung Jambu.

Kasie Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor : PRINT-01/M.2.12/Fd.1/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 atas nama tersangka ASR.

“Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Paledang Bogor, selama 20 hari kedepan terhitung mulai 3 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024,” ujar Sigit kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

BACAJUGA

Dalami Dugaan Korupsi Upah Pungut dan PBJ, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor

Diperiksa KPK, Jaro Ade Ungkap Materi yang Ditanyakan Penyidik

31 Oktober 2026
Dirasa Aman, Akhirnya Bupati Rudy Angkat Bicara Terkait KPK Geledah Tiga Kantor di Kabupaten Bogor

Usai Diperiksa KPK di Polres Bogor, Bupati Bogor Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Korupsi

31 Oktober 2026
KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

Sakti, KPK Senyap Periksa Bupati Bogor, Bisa Request Tempat di Polres Bogor

30 Oktober 2026
Terbukti Mambunuh ARK, Pelaku MR Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Terbukti Mambunuh ARK, Pelaku MR Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

30 Oktober 2026

Menurut dia, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan jabatannya sebagai pimpinan KCP, dengan cara menawarkan kepada salah satu yayasan yang ada di Kota Bogor untuk membuka tabungan bisnis.

Namun dalam prosesnya tersangka ASR bekerjasama dengan pihak lain diduga telah melakukan penyimpangan.

“ASR melakukan pembukaan beberapa rekening Mandiri tabungan bisnis atas nama sebuah yayasan yang ada di Kota Bogor tanpa melalui prosedur yang sah dan tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan yayasan selaku nasabah atau debitur,” tegas Sigit.

Selain itu, ASR juga menerbitkan kartu ATM atas nama yayasan yang dilakukan secara tidak sah atau tidak sesuai prosedur atau menyimpang dari ketentuan.

“Adanya transaksi mutasi rekening tanpa melalui prosedur yang sah, tanpa seizin dan serta tanpa sepengetahuan nasabah atau debitur,” katanya.

Sigit menegaskan, yayasan tersebut membuka rekening tabungan bisnis dengan tujuan hanya untuk menabung atau menampung setoran dan tidak untuk transaksi lainnya.

Atas dasar itu, yayasan tidak mengajukan penerbitan ATM, mobile banking, e-banking, dan lain sebagainya. Namun terdapat beberapa rekening atas nama yayasan dan muncul ATM atas nama yayasan.

“Kemudian terdapat aliran dana atau penarikan dana keluar dari nomor rekening atas nama yayasan,” ucapnya.

Akibat peristiwa itu, kata Sigit, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2.309.025.000,00 sebagaimana hasil penghitungan ahli.

Lebih lanjut, Sigit menyatakan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Sigit menyatakan, Kejari Kota Bogor berkomitmen untuk terus memperjuangkan penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Penindakan terhadap tindak pidana korupsi akan terus digalakkan untuk memastikan tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan khususnya tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Kejari, kata Sigit, berharap agar tersangka mengembalikan sejumlah uang yang telah diselewengkan ke kas negara.

“Kami berharap kerugian bisa dipulihkan dengan cara tersangka mengembalikan jumlah kerugian negara,” imbuhnya.

Saat disinggung apakah akan ada potensi penambahan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi itu. Sigit menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain.

“Kemungkinan ada potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Apabila ditemukan bukti yang cukup kita tetapkan tersangka,” pungkasnya. (bil)

Tags: bank mandiri cabang warung jambukejari bogorkknkorupsiperbankanpimpinan mandiri ditahan
Previous Post

5.000 Kali Atang Menyapa Warga, Bekal 9 Program Misi Bogor Nyaman Hidupnya

Next Post

Nah Loh, Bawaslu Juga Kejar Dugaan Pelanggaran Jaro Ade di Bojonggede

Related Posts

Dalami Dugaan Korupsi Upah Pungut dan PBJ, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor

Diperiksa KPK, Jaro Ade Ungkap Materi yang Ditanyakan Penyidik

31 Oktober 2026
0

BOGOR-Setelah sebelumnya mangkir di panggil untuk pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, akhirnya datang...

Dirasa Aman, Akhirnya Bupati Rudy Angkat Bicara Terkait KPK Geledah Tiga Kantor di Kabupaten Bogor

Usai Diperiksa KPK di Polres Bogor, Bupati Bogor Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Korupsi

31 Oktober 2026
0

BOGOR-Bupati Bogor, Rudy Susmanto, akhirnya muncul dan buka suara terkait pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/10/2026)...

KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

Sakti, KPK Senyap Periksa Bupati Bogor, Bisa Request Tempat di Polres Bogor

30 Oktober 2026
0

BOGOR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "diam-diam" secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan pemkab Bogor terkait kasus dugaan rasuah pemotongan...

Terbukti Mambunuh ARK, Pelaku MR Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Terbukti Mambunuh ARK, Pelaku MR Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

30 Oktober 2026
0

BOGOR-MR (29), pelaku pembunuhan  terhadap ARK (19), dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp3...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Tumbangkan Cianjur 103-39, Tim Basket Putra Kota Bogor Raih Kemenangan Kedua di Porprov Jabar

Tumbangkan Cianjur 103-39, Tim Basket Putra Kota Bogor Raih Kemenangan Kedua di Porprov Jabar

4 November 2026
Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Lolos ke 8 Besar, Tumbangkan Kota Bogor 79-42

Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Lolos ke 8 Besar, Tumbangkan Kota Bogor 79-42

4 November 2026
Panahan Kabupaten Bogor Sabet 3 Medali di Porprov Jabar 2026

Panahan Kabupaten Bogor Sabet 3 Medali di Porprov Jabar 2026

4 November 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah