BOGOR – Mahasiswa bernama Efin Pratama (23) memilih menjadi pelaku jambret jalanan, ketimbang mencari pekerjaan paruh waktu.
Belakangan aksi menjambret kaum hawa di jalanan terendus petugas dan berujung menangkapnya. Redaksi sengaja tak menyamarkan identitas pelaku kejahatan untuk memberikan efek jera.
Aksi Efin terendus jajaran Polsek Bogor Timur. Efin diidentifikasi sebagai pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024, di sekitar RM. Padang Lembah Anai, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur.
Dalam kejadian ini, seorang perempuan yang tengah menggendong bayi menjadi korban aksi brutal penjambretan oleh Efin yang beraksi menggunakan sepeda motor.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M. Thariq lebih lanjut menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 10.30 WIB saat korban, Siti Putri Nurjanah, sedang berjalan sambil menggendong bayinya yang berusia 9 bulan.
“Pelaku Efin Pratama (23), mendekati korban dengan sepeda motor dan langsung merampas handphone korban. Berdasarkan laporan dari korban, Polsek Bogor Timur segera melakukan penyelidikan,” jelas AKBP Guntur pada konferensi pers, Kamis (3/10/2024).
Polisi menemukan jejak pelaku melalui akun Facebook yang bernama “Muhamad Fatir”, di mana handphone curian tersebut dijual secara online.
Tim penyelidik Polsek Bogor Timur segera menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku di parkiran Indomaret Pamoyanan 3, Kecamatan Bogor Selatan.
“Setelah memastikan bahwa handphone tersebut adalah milik korban, polisi langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Bogor Timur beserta barang bukti,” terangnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Efin Pratama telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di Bogor. Beberapa handphone yang pernah dicurinya dijual melalui media sosial.
Berikut ini adalah beberapa lokasi pencurian lain yang diduga dilakukan oleh tersangka:
1. Handphone Vivo seri T1 di Gg. RM. Padang Lembah Anai, Tajur, 1 Oktober 2024.
2. Handphone Oppo di Cipinang Gading, Bogor Selatan, Agustus 2024.
3. Handphone Samsung di Cipinang Gading, Bogor Selatan, April 2024.
4. Handphone Samsung A13 di Lippo Kebun Raya, Bogor Tengah, Agustus 2024.
5. Handphone Vivo di Cibanteng, Dramaga, Agustus 2024.
6. Handphone Realme di Sagamulya, Desember 2023.
Efin Pratama diketahui sebagai warga Kampung Totopong, Cijeruk, Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengakuan tersangka, motif di balik aksinya adalah kebutuhan untuk membayar biaya kuliah.
Modus yang digunakan adalah mencari korban yang lengah, lalu mendekati mereka dengan sepeda motor untuk merampas barang berharga, terutama handphone.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo seri T1, sepeda motor Scoopy yang digunakan tersangka, serta sejumlah SIM card yang diduga digunakan untuk aktivitas jual-beli hasil curian.
Polisi juga menyita alat-alat obeng yang diduga digunakan oleh pelaku untuk merusak atau membuka perangkat.
“Efin Pratama kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, polisi tengah menyelesaikan pemberkasan kasus dan berencana melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M. Thariq, menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di luar rumah, terutama ketika membawa barang berharga seperti handphone.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga Kota Bogor untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan. Jangan ragu untuk melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujar AKBP Guntur. (Tri)




















Discussion about this post