BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mendorong Pemkot Bogor untuk menyusun program kerja 2025 yang fokus pada penyelesaian masalah kemiskinan dan pengangguran.
Hal itu diungkapkannya saat memberikan catatan dan masukan terhadap Pemerintah Kota Bogor dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2025,pada Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar Bapperida Kota Bogor, Kamis (21/3/2024).
“Sesuai dengan esensi pembangunan daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah,” jelas Atang.
Pembangunan Kota Bogor, kata Atang, telah mampu menghadirkan berbagai kenyamanan dan ketersediaan fasilitas publik, dinilai perlu diikuti esensi utama yang mampu mengatasi kesulitan ekonomi masyarakat.
Dari hasil reses dengan berbagai lapisan masyarakat, lanjut Atang, pihaknya menemukan banyak keluhan dan temuan tentang sulitnya ekonomi masyarakat.
“Kami menemukan banyak pengangguran dan keluhan tentang sulitnya ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat. Bappeda harus mampu menangkap masalah mendasar ini dan menuangkannya dalam program pembangunan ke depan,” tegas Atang.
Atang menegaskan, program yang perlu dijadikan skala prioritas diantaranya, Peningkatan Kualitas dan Aksesibilitas Pendidikan, Peningkatan Ekonomi Kreatif, Pembentukan Pusat Ekonomi Baru, dan Penguatan Usaha Kecil Mikro dan Menengah.
“Pemkot Bogor harus menyusun program jangka panjang peningkaan kualitas SDM melalui peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan,” ungkap Atang.
Terakhir, Atang menyinggung soal belum terlaksananya Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro.
Menurutnya, pelaksanaan perda tersebut dapat menjawab persoalan kemiskinan di Kota Bogor, karena masyarakat dapat terbantu mengembangkan usaha meskipun secara kecil-kecilan.
“Kami belum melihat adanya keberpihakan program maupun anggaran secara maksimal. Padahal ekonomi kita ini diselamatkan oleh para pelaku UMKM pada masa pandemi,” ujarnya.
Jika perda ini bisa dilaksanakan secara maksimal, jelas Atang, bukan tidak mungkin ekonomi masyarakat akan bertahap naik dalam beberapa tahun kedepan. (be-007)



















Discussion about this post