• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juni 21, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

Kasus TPPO di Kota Bogor Marak, Polresta Tangkap 9 Mucikari

Kasus TPPO di Kota Bogor Marak, Polresta Tangkap 9 Mucikari
520
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Sembilan pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Bogor berhasil ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota. Mereka ditangkap di lima tempat berbeda.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa sembilang tersangka diantaranya tujuh orang dewasa dan dua tersangka lainnya anak dibawah umur. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

“Terkait para korbannya ada enam orang, semuanya anak dibawah umur yang di eksploitasi secara ekonomi atau seksual oleh para pelaku dalam TPPO ini,” ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, pada Senin, (12/06/2023).

Adapun dari 6 kasus ini terjadi di 5 TKP diantaranya di Reddoorz, Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Apartemen Bogor Valley, Kecamatan Tanah Sareal, Kos-kosan, Jalan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Red House dekat Taman Corat Coret, dan terakhir di Kos-kosan, Gang Kutilang, Kecamatan Bogor Barat.

BACAJUGA

Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin

Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin

18 Juni 2026
Awas, Komplotan Penipu Beredar di Kota Bogor, Ini Modusnya:

Awas, Komplotan Penipu Beredar di Kota Bogor, Ini Modusnya:

9 Juni 2026
Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

27 Mei 2026
Kawal Program Sekolah Maung di Bogor, Fetty Anggraenidini Desak Alur Pendaftaran Transparan

Kawal Program Sekolah Maung di Bogor, Fetty Anggraenidini Desak Alur Pendaftaran Transparan

25 Mei 2026

Modus yang dilakukan para pelaku kata dia, ada yang sudah melakukan komunikasi via medsos, kemudian si korban ditawari pekerjaan dengan gaji, ada yang ditawari sebagai waiter juga. Ini bujuk rayu ataupun upaya untuk meyakinkan dari pelaku ke korbannya dengan iming-iming Rp4-5 juta gaji per bulan.

Dalam pengungkapan kasus ini, sambung Bismo, para korban melayani lima tamu atau pelanggan per hari dengan tarif Rp200-250 ribu, sedangkan para pelaku menawarkan ke pria hidung belang melalui aplikasi Michat dengan penawaran harga Rp250-350 ribu.

“Untuk para pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pasal 76f junto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan maksimal paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 junto Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya.

Bismo menambahkan bahwa hal ini perlu kerjasama, partisipasi, pengawasan dan juga dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat terkait aktifitas remaja baik di kos-kosan, apartemen dan sebagainya.

“Kalau ada yang dicurigai masyarakat bisa laporkan ke saya melalui nomor aduan kapolresta Bogor Kota 087810010057 seperti TPPO, eksploitasi seksual, eksploitasi ekonomi, prostirusi online, bisa laporkan ke saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPAI Kota Bogor, Dede Siti Amanah menyebut bahwa seperti diketahui kasus TPPO merupakan tindak pidana terbesar di dunia, begitupun di Indonesia menjadi isu nasional sehingga seluruh elemen masyarakat memiliki peranan yang sangat penting untuk bersama-sama memberantas, mencegah TPPO agar tidak kembali terjadi.

“Kami dari KPAID mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua untuk lebih waspada dan peka terhadap segala macam bentuk perubahan yang terjadi pada diri anak, misalnya gaya hidup, penghasilan yang tidak wajar dan sebagainya,” katanya. (be-011)

Tags: kasus tppoperdagangan orangProstotitusi online
Previous Post

Tak Terima Tukul Hanya Dibui 9 Tahun, Keluarga Arya Bakal Banding

Next Post

Ide Tiga Periode Bisa “Menjerumuskan” Jokowi

Related Posts

Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin

Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin

18 Juni 2026
0

BOGOR - Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ke VIII versi Almer Dkk, diduga belum kantongi izin...

Awas, Komplotan Penipu Beredar di Kota Bogor, Ini Modusnya:

Awas, Komplotan Penipu Beredar di Kota Bogor, Ini Modusnya:

9 Juni 2026
0

BOGOR - Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid mengungkapkan adanya modus operandi penipuan yang mengatasnamakan lembaganya dan menyasar sejumlah korporasi...

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

27 Mei 2026
0

BOGOR — Pemerintah Kota Bogor memperkenalkan sistem Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi mutakhir mengatasi kondisi "darurat sampah"...

Kawal Program Sekolah Maung di Bogor, Fetty Anggraenidini Desak Alur Pendaftaran Transparan

Kawal Program Sekolah Maung di Bogor, Fetty Anggraenidini Desak Alur Pendaftaran Transparan

25 Mei 2026
0

BOGOR - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat peluncuran program Sekolah Maung...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin

Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin

18 Juni 2026
Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

16 Juni 2026
Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

15 Juni 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah