BOGOR – Pihak keluarga korban pembacokan Arya Saputra tak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor terhadap ASR alias Tukul yang hanya divonis 9 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh Kakak Tiri almarhum Arya Saputra, Ratih pasca.
“Sangat tidak puas, pokoknya kita akan mengajukan banding, kemudian bakal mengirim surat ke wali kota Bogor untuk meminta audiensi bagaimana tahapan kedepan, kami ingin meminta perhatian juga dari gubernur Jawa Barat, bahkan presiden dan pejabat lainnya terhadap kasus ini,” katanya kepada awak media pada Senin, 12 Juni 2023 di PN Bogor.
Ratih mempertanyakan mengapa Tukul yang sudah residivis dan buron saat ditangkap hanya divonis sembilan tahun penjara.
“Padahal kami berharap hukumannya diatas 10 tahun atau bahkan 15 tahun, sekarang vonisnya dibawah 10 tahun tentunya saya shock sekali, ini pembunuhan yang benar-benar kejam loh!,” jelasnya.
Ratih menegaskan pihaknya akan terus berupaya agar pelaku mendapat hukuman yang maksimal. “Mungkin saya juga akan mencoba ke komisi III DPR RI bagian hukum dan HAM, supaya kasus ini mendapat perhatian,” katanya. (be-011)
Discussion about this post