• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juni 4, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

KI Jabar Selesaikan 28 Sengketa Informasi: Deretan Pemdes hingga Sekolah Negeri Digugat Soal Dana Publik dan Dokumen BOS

KI Jabar Selesaikan 28 Sengketa Informasi: Deretan Pemdes hingga Sekolah Negeri Digugat Soal Dana Publik dan Dokumen BOS
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Komisi Informasi (KI) Jawa Barat berhasil menyelesaikan 28 register sengketa informasi di November ini. Lima pemohon yang terlibat dalam proses ini yakni, KANNI Cianjur, KANNI Kabupaten/Kota Bogor, POKMASKIPP, Soni Sopian Hadis, dan Sarbat Samsudin.

Ketua Majelis Nuni Nurbayani memimpin jalannya persidangan bersama Erwin Kustiman, Yadi Supriadi, dan Panitera Pengganti Nandi Sobandiana.

Pemohon KANNI Bogor dan Cianjur menggugat delapan sekolah negeri terkait laporan rekap dan realisasi dana BOS TA 2022–2023.

Termohon dari Kabupaten Cianjur yakni SMKN 1 Cilaku, SMKN 1 Cugenang, SMAN 2. Termohon dari Kota Bogor: SMAN 3, SMPN 6, SMPN 13, SMPN 15, SMPN 19. Majelis memutus seluruh register lanjut ke SPP Adjudikasi, dengan jadwal menyusul.

BACAJUGA

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026
KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

16 Mei 2026
Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

25 April 2026

Selanjutnya, sidang SPP Adj (Pembacaan Putusan Adjudikasi) berlangsung untuk 16 register, dipimpin Ketua Majelis Dadan Saputra didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani, Panitera Agus Supriyanto.

Pada termin pertama, Pemohon Soni Sopian Hadis menggugat tiga desa di Kabupaten Bekasi  Sukabungah, Sukamukti, Sukaraya terkait Perdes Tahun Anggaran 2022–2024.

Soni juga menggugat Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mengenai dokumen Rintek TPS Limbah B3, IPLC, dan dokumen lingkungan 13 UPTD Puskesmas.

Termin kedua menghadirkan empat register dengan Pemohon POKMASKIPP terhadap UPTD Puskesmas Cibarusah, Setu 1, Wanasari, serta Kecamatan Cikarang Selatan.

Objek tuntutan: salinan HPS, riwayat HPS, Rancangan Kontrak, Daftar Kuantitas dan Harga, Jadwal Pelaksanaan, lokasi pekerjaan, hingga nama pejabat pengadaan. Sidang tidak dihadiri kedua pihak.

Majelis mengabulkan tiga register sebagian, sementara gugatan terhadap Kecamatan Cikarang Selatan dikabulkan seluruhnya.

Termin ketiga, Pemohon Sarbat Samsudin menggugat tiga desa di Kabupaten Bekasi: Nagasari, Karang Satu, Sukaindah terkait salinan dokumen Perdes, Buku Inventaris Aset, Kepemilikan Tanah, dan Barang Milik Desa APBDes 2023–2024.

Majelis mengabulkan seluruh tuntutan, karena dokumen tergolong informasi terbuka.

Termin keempat, POKMASKIPP vs Sekretariat DPRD Kota Bekasi tentang dokumen penyedia, surat pesanan, serta belanja jasa iklan/reklame dan laporan PPDB serta LPJ BOS sejumlah SMK/SMAN di Bekasi.

Dalam putusan terakhir SPP Adj, POKMASKIPP menggugat Kecamatan Cikarang Selatan terkait salinan DPA, KAK, Surat Pesanan dan penggunaan anggaran 2024.

Majelis mengabulkan sebagian, dan memerintahkan Termohon menyerahkan dokumen setelah menghitamkan informasi yang dikecualikan.

Persidangan penutup bulan ini beragenda SPP Mediasi Sepakat untuk 4 register, dipimpin Dadan Saputra.

Kesepakatan tercapai antara POKMASKIPP dan Dinas Pendidikan Jabar, Dinas Pendidikan Wilayah III Jabar, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor. Majelis memerintahkan Pemohon dan Termohon menjalankan kesepakatan sesuai isi mediasi.

Ketua KI Jabar Husni Farhani Mubarok menegaskan, setiap pihak wajib melaksanakan putusan KI karena menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. “Kesepakatan mediasi berlaku final,” ujar Husni.

Wakil Ketua Dadan Saputra mengingatkan bahwa putusan Adjudikasi Nonlitigasi mengikat. Pihak yang tidak sependapat dapat banding ke PTUN dalam 14 hari kerja sejak putusan diterima. Jika tidak menempuh banding, putusan otomatis final dan wajib dilaksanakan.

Komisioner Yadi Supriadi menilai, kepatuhan menjalankan putusan menunjukkan komitmen pelayanan publik, penghormatan hak warga negara untuk tahu, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

Komisioner Nuni Nurbayani menambahkan, UU KIP mewajibkan pelaksanaan putusan, baik hasil mediasi maupun adjudikasi.

Menutup rangkaian persidangan, Komisioner Erwin Kustiman menegaskan, ketaatan pada regulasi sengketa informasi publik menjadi fondasi pemerintahan transparan, akuntabel, demokratis, dan menjamin hak rakyat memperoleh informasi.

Tags: dana bosdesaKANNI kabupaten BogorKANNI kota BogorKI jabarkomisi informasiSengketa
Previous Post

Gara-gara Duit, Bestie Bunuh Temannya Saat Salat Magrib

Next Post

Keluhkan Sakit Bagian Dada, ASN Kabupaten Bogor Meninggal Saat Mendaki Gunung Paniisan

Related Posts

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
0

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengungkap misteri penemuan jasad wanita berinisial AA (26) di...

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026
0

BOGOR- Mengusung tema “Bergerak Serempak, Nyata Berdampak”, Kabupaten Bogor bersiap menyambut perayaan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang jatuh pada...

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

16 Mei 2026
0

BOGOR – Gelombang demonstrasi pembukaan tambang di Bogor, tak membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi gentar. Ia justeru bakal mengkaji...

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

25 April 2026
0

JAKARTA- Ahmad Fikri Assegaf SH, LLM.  resmi menahkodai Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2026–2031. Dirinya berhasil meraih 1.155 suara mengalahkan...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

3 Juni 2026
Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

27 Mei 2026
Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah