BOGOR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial NAF (32) ditangkap aparat Satreskrim Polres Bogor Sabtu (22/11/2025), di rumahnya dengan dugaan pembunuhan terhadap temannya sendiri bernama N (59).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, aksi pembunuhan ini berlatar-belakang penggelapan uang tabungan umroh milik korban yang ternyata dipakai oleh pelaku, pelaku kalap saat ditagih.
NAF, IRT yang berprofesi sebagai koordinator tabungan haji ini tak bisa mengelak lagi saat ditangkap petugas Reskrim Polsek Cisarua bersama Polres Bogor di rumahnya di kampung Cipari, Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Meski sempat menyusun drama alibi atas kasus pembunuhan yang dilakukannya, namun polisi akhirnya berhasil mengungkap aksi jahat pelaku.
“‘Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait ditemukannya jenazah wanita di suatu rumah di wilayah Cisarua hari jumat malam sekira pukul 19.00 WIB,” ungkap Anggi.
Dari olah TKP terhadap kasus penemuan jenazah korban di rumahnya, polisi akhirnya melakukan penelusuran jejak yang mengarah kepada pelaku.
“Tim mendapati beberapa temuan dan menghimpun keterangan yg kemudian dianalisis sehingga memperoleh petunjuk yang membuat terang peristiwa tersebut,” lanjutnya.
Anggi mengemukakan, kasus pembunuhan ini bermula dari kedatangan pelaku ke rumah korban pada Jumat siang untuk membicarakan uang tabungan umroh milik korban yang dititipkan kepada pelaku.
Sebelumnya, selama kurang lebih dua tahun, korban menabung uang untuk kepentingan umroh. Uang tabungan tersebut dititipkan kepada pelaku hingga mencapai Rp 12.450.000.
Sayangnya, uang tabungan tersebut tidak benar-benar ditabung, melainkan dipakai oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari hari. Masalah mulai timbul setelah akhirnya korban menagih uang tabungan tersebut.
“Pelaku kemudian menyampaikan permohonan untuk kelonggaran pengembalian uang tabungan kepada korban. Namun yang terjadi adalah cekcok antara keduanya,” lanjut Anggi.
Percekcokan ini sempat mereda saat korban akan menunaikan ibadah sholat Magrib, namun saat ibadah berlangsung inilah niat jahat pelaku timbul. Pelaku nekat memukul kepala korban dengan sebuah kayu di bagian kepala belakang dan pelipis.
Sempat terjadi perkelahian tidak seimbang antar keduanya, namun akhirnya korban tewas setelah dibekap dengan bantal. Pelaku juga sempat menusuk leher korban dengan pisau beberapa kali.
“Karena perbuatan ini, tersangka kami sangkakan pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 yg ancaman hukumannya 15 tahun,” lanjut Anggi. (Her)



















Discussion about this post