BOGOR – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menggelar rapat koordinasi lintas instansi pada Kamis, 22 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Bogor dan bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan orang asing sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Rapat tersebut menitikberatkan pada upaya deteksi dini, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran serta kejahatan keimigrasian. Selain itu, pertemuan ini juga difokuskan pada pertukaran informasi, pembentukan jaringan intelijen, serta pelaksanaan operasi gabungan dalam pengawasan dan pendataan orang asing.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Ujang Cahya, yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor demi menjaga kedaulatan negara dan memastikan kepatuhan orang asing terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bogor sangat beragam, mulai dari pengungsi, pencari suaka, tenaga kerja asing, hingga wisatawan. Berdasarkan data UNHCR, saat ini tercatat sekitar 1.698 orang asing (di luar pengungsi) dan sekitar 2.204 pengungsi berada di wilayah tersebut.
Ritus juga menggarisbawahi berbagai potensi risiko yang bisa timbul dari keberadaan orang asing, seperti penyalahgunaan izin tinggal, keterlibatan dalam peredaran narkoba, hingga ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum.
“Kegiatan Timpora ini menjadi forum strategis untuk bertukar informasi serta merumuskan langkah konkret dalam menangani berbagai persoalan orang asing di lapangan,” terang Ritus.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Bogor dapat dilakukan secara lebih optimal, terpadu, dan berkelanjutan. (Red)



















Discussion about this post