• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juni 26, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan

Transparansi Samisade Dipertanyakan, KANNI Kabupaten Bogor Desak Desa Sukakarya Ungkap Data

Transparansi Samisade Dipertanyakan, KANNI Kabupaten Bogor Desak Desa Sukakarya Ungkap Data
661
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, Pemerintah Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, diterpa tudingan terkait pengelolaan dana program “Satu Miliar Satu Desa” (Samisade) senilai Rp1 miliar yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Informasi ini disampaikan oleh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dugaan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor.

Menanggapi hal itu, Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Sukakarya. Permintaan tersebut tidak hanya mencakup laporan realisasi penggunaan dana Samisade, tetapi juga seluruh dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022, 2023, dan 2024.

“Kami meminta transparansi menyeluruh atas seluruh dokumen APBDes, mulai dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Desa, dokumen perubahan anggaran, laporan realisasi anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes,” tegas Haidy, Rabu (30/4/2025).

BACAJUGA

Gotong Royong Kelurahan Empang dan LPM Baru Berbuah Manis 

Gotong Royong Kelurahan Empang dan LPM Baru Berbuah Manis 

25 Juni 2026
MI Darul Ulum Gelar IHTIFAL dan Pelepasan Siswa Tahun 2026

MI Darul Ulum Gelar IHTIFAL dan Pelepasan Siswa Tahun 2026

21 Juni 2026
Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

16 Juni 2026
Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

15 Juni 2026

Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Selain itu, pengajuan informasi ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 22 yang mewajibkan badan publik merespons setiap permintaan informasi secara cepat dan tepat.

“Jika dalam batas waktu yang diatur undang-undang tidak ada jawaban, kami akan mengajukan surat keberatan sesuai Pasal 35 UU KIP. Prinsip keterbukaan ini adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945,” tambah Haidy.

Menurutnya, penggunaan dana publik—terlebih yang berasal dari program prioritas seperti Samisade—harus diawasi secara ketat. Ketidaksesuaian antara spesifikasi proyek dan RAB merupakan indikasi awal terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Haidy juga mengingatkan bahwa seluruh pelaksanaan program keuangan desa diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan anggaran.

“Pengelolaan keuangan desa tidak boleh menjadi ruang gelap. Pemerintah desa wajib membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat atas penggunaan dana yang bersumber dari rakyat,” tegasnya.

KANNI menyatakan akan terus mengawal kasus ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

(Red)

Previous Post

Parah! Dana Bantuan Bencana di Desa Cisalada Diduga Dipotong Rp2,5 Juta per KPM, Warga Kecewa

Next Post

Ngaku Paling Berkuasa, Ketua RT di Tlajung Udik Diduga Rampas Aset Poktan Seroja

Related Posts

Gotong Royong Kelurahan Empang dan LPM Baru Berbuah Manis 

Gotong Royong Kelurahan Empang dan LPM Baru Berbuah Manis 

25 Juni 2026
0

BOGOR – Kolaborasi apik antara Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, dengan kepengurusan baru Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) selama enam bulan...

MI Darul Ulum Gelar IHTIFAL dan Pelepasan Siswa Tahun 2026

MI Darul Ulum Gelar IHTIFAL dan Pelepasan Siswa Tahun 2026

21 Juni 2026
0

BOGOR – Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Ulum , Kota Bogor, menggelar kegiatan IHTIFAL (Samenan), pentas seni, serta pelepasan siswa kelas...

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

16 Juni 2026
0

BOGOR — Proses panjang menuntut ilmu di Yayasan Pendidikan Islam Syifaul Furqon resmi berakhir bagi puluhan siswa lewat gelaran Haflah...

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

15 Juni 2026
0

BOGOR- Permohonan eksekusi atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Desa Tapos...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Gotong Royong Kelurahan Empang dan LPM Baru Berbuah Manis 

Gotong Royong Kelurahan Empang dan LPM Baru Berbuah Manis 

25 Juni 2026
Libatkan Akademisi Muda, Ketua Pansus Adminduk DPRD Kota Bogor Diapresiasi

Libatkan Akademisi Muda, Ketua Pansus Adminduk DPRD Kota Bogor Diapresiasi

23 Juni 2026
Meriahkan Hari Jadi Bogor, Tim Persikabo Tantang PSB dalam Laga Persahabatan

Meriahkan Hari Jadi Bogor, Tim Persikabo Tantang PSB dalam Laga Persahabatan

21 Juni 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah