BOGOR – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, Pemerintah Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, diterpa tudingan terkait pengelolaan dana program “Satu Miliar Satu Desa” (Samisade) senilai Rp1 miliar yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Informasi ini disampaikan oleh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dugaan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor.
Menanggapi hal itu, Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Sukakarya. Permintaan tersebut tidak hanya mencakup laporan realisasi penggunaan dana Samisade, tetapi juga seluruh dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022, 2023, dan 2024.
“Kami meminta transparansi menyeluruh atas seluruh dokumen APBDes, mulai dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Desa, dokumen perubahan anggaran, laporan realisasi anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes,” tegas Haidy, Rabu (30/4/2025).
Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, pengajuan informasi ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 22 yang mewajibkan badan publik merespons setiap permintaan informasi secara cepat dan tepat.
“Jika dalam batas waktu yang diatur undang-undang tidak ada jawaban, kami akan mengajukan surat keberatan sesuai Pasal 35 UU KIP. Prinsip keterbukaan ini adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945,” tambah Haidy.
Menurutnya, penggunaan dana publik—terlebih yang berasal dari program prioritas seperti Samisade—harus diawasi secara ketat. Ketidaksesuaian antara spesifikasi proyek dan RAB merupakan indikasi awal terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Haidy juga mengingatkan bahwa seluruh pelaksanaan program keuangan desa diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan anggaran.
“Pengelolaan keuangan desa tidak boleh menjadi ruang gelap. Pemerintah desa wajib membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat atas penggunaan dana yang bersumber dari rakyat,” tegasnya.
KANNI menyatakan akan terus mengawal kasus ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
(Red)




















Discussion about this post