JAKARTA– Enam fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode.
Keenam fraksi tesebut Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.
“Kami bisa menyetujui (revisi Undang-undang Desa). Kami sangat berharap kepala desa nantinya setelah menjabat 9 tahun (dengan periode jabatan) dua kali, benar-benar mempersembahkan dirinya untuk mengabdi ke desa tersebut,” kata anggota Baleg Supriansa.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menggelar rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan ada tiga hal pokok yang dibahas dalam rapat tersebut.
Yakni soal kesejahteraan. Tak hanya kepala desa, tapi juga aparat desa. Kemudian perubahan komposisi masa jabatan. Terakhir terkait dengan besaran dana desa.
“Menyangkut masa jabatan kepala desa yang direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun,” jelasnya, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Ini tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi ‘Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.’ Kemudian, pada ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (be-021)
Discussion about this post