BOGOREXSPOSE.COM – Hotel Sayaga yang menjadi icon teranyar PT Sayaga Wisata Bogor yang telah beroperasi, diduga mengabaikan keselamatan nyawa para konsumennya.
Hal itu terungkap saat Redaksi Bogorexpose.com melakukan serangkaian investigasi mendalam, terkait keberadaan hotel yang kini berlebel Horison Sayaga Ultima.
Ya, posisi hotel di tengah jantung Ibukota Kabupaten Bogor, tepatnya di Jalan Tegar Beriman itu, sejak awal digagas menjadi salah satu percontohan unit usaha Perusahaan Daerah milik Kabupaten Bogor.
Menurut informasi yang dihimpun redaksi, hotel yang tengah memburu prestise bintang 4 itu, belum memiliki sederetan perizinan penting yang berkaitan dengan keselamatan pengelola dan konsumennya.
Mulai dari Sertifikat Laik Fungsi atau SLF, Izin penggunaan Lift, Sertifikat Laik Operasi Listrik dan Pengesahan Penggunaan Instalasi Proteksi Kebakaran. Padahal, semua kelengkapan ini menjadi syarat mutlak pendirian hotel di Indonesia.
Tak hanya itu, sejumlah perizinan lainnya seperti izin layak hotel, perizinan beresiko dan izin lingkungan juga belum dikantongi jajaran Direksi Perumda Sayaga Wisata.
Hotel tersebut sepekan ini telah memulai operasionalnya tanpa keraguan. Bahkan, sejumlah ASN dari beberapa instansi terkait telah melakukan sejumlah rapat di hotel tersebut.

Sementara itu, Pemkab Bogor telah menggelontorkan uang sebesar Rp35 miliar sebagai suntikan modal bagi perusahaan plat merah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Perumda Sayaga Wisata Kabupaten Bogor, Supriadi Jufri membantah. Menurutnya, hotel belum dioperasikan secara resmi.
“Baru tahap uji coba, sementara digunakan untuk kegiatan secara terbatas,” ujar Jufri menjawab pertanyaan konfirmasi redaksi, Rabu (02/07/2025).
Jufri juga membantah jika sejumlah perizinan seperti IMB-PBG, kebakaran/Damkar, Penggunaan Lift, SLO listrik TR dan TM, dan izin-izin aspek keselamatan lainnya sudah dikantonginya.
Namun ia tak menampik izin SLF yang belum dikantonginya. “Untuk SLF sedang dalam proses. Hotel kami uji coba karena semua izin parsial aspek keselamatan sudah di dapat. Sedangkan izin lingkungan dll yang menjadi persyaratan PBG, tentu sudah dilengkapi karena kalau tidak dilengkapi nggak akan IMB/PBG keluar,” jelasnya.

Hotel Sayaga saat ini telah memiliki 89 kamar dan akan dikembangkan menjadi 100 kamar. Fasilitas yang tersedia mencakup ballroom, ruang pertemuan, kolam renang, pusat kebugaran, serta restoran yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan wisatawan maupun pelaku perjalanan dinas.
Mengetahui banyaknya unsur perizinan yang belum terpenuhi, Bupati Bogor, Rudy Susmanto berencana melakukan pengecekan. “Saya cek,” kata Bupati Bogor menjawab redaksi Bogorexpose, tadi malam.
Berikut ini deretan perizinan yang diduga belum dikantongi Horison Sayaga Ultima:
1. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
2. Izin Penggunaan Lift
3. Sertifikat Laik Operasi Listrik
4. Pengesahan Penggunaan Instalasi Proteksi Kebakaran
5. Izin Layak/Sehat Hotel
6. Izin Beresiko
7. Izin Lingkungan
8. Izin Pengeboran dan Pengambilan Air Bawah Tanah
9. Nomor Induk Berusaha (NIB) Belum Aktif
10. Izin Pengesahan Penggunaan Proteksi Kebakaran (Fire Alarm)
11. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
12. Izin Pemeriksaan Air Bersih
13. Pengesahan Peraturan Perusahaan Hotel
14. Izin Keramaian/izin Gangguan
15. Izin Penyehatan Makanan
16. Izin Penyimpanan Sementara B3 (Limbah Beracun)
17. Izin Penggunaan Kolam Renang
Narasi: Billy Adhiyaksa




















Discussion about this post