BOGOR – Seorang petani bernama Mardhi Hidayatul Fauzan (43), warga Kampung Sinarwangi, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, melaporkan dugaan tindak kekerasan ke Polres Bogor, Rabu (2/7/2025).
Laporan tersebut teregister dalam dokumen STTLP/B/1219/VII/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR. Kejadian terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Calobak RT 002 RW 007, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari.
Dalam laporannya, Mardhi menyebut bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar tujuh orang.
Para pelaku diduga memukul bagian kepala, wajah, dan kaki korban dengan tangan kosong.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di tubuh, sakit pada dada, serta benjolan di kepala.
Usai insiden, korban mendatangi SPKT Polres Bogor untuk membuat laporan resmi.
Kasus ini tercatat sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, aksi PT PMC yang membuldozer lahan garapan warga di wilayah Desa Tamansari menuai kritik tajam.
Mardhi menjadi korban kekerasan saat mencoba menagih janji ganti rugi dari perusahaan yang belum direalisasikan sejak 2020.
Insiden bermula ketika perusahaan mengerahkan alat berat ke lokasi untuk meratakan lahan.
Mengetahui lahannya mulai dihancurkan, Mardhi datang ke lokasi dan berusaha mengingatkan pihak perusahaan terkait komitmen ganti rugi. Namun upaya itu justru berakhir dengan tindakan pemukulan.
Yang menambah keresahan warga, lahan garapan yang disengketakan tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mardhi bersama beberapa warga telah melayangkan gugatan perdata terhadap PT PMC, dan hingga kini sidang masih berjalan tanpa putusan hukum yang final.
Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat menilai tindakan pembuldozeran yang dilakukan PT PMC merupakan bentuk pengabaian terhadap proses hukum.
Mereka mendesak perusahaan agar menghentikan seluruh kegiatan fisik hingga ada kejelasan hukum dari pengadilan.





















Discussion about this post