TAMANSARI-Aksi premanisme kembali terjadi di wilayah Tamansari terkait persoalan sengketa lahan bekas perkebunan PTP-11. Salah satu warga sebagai pemilik lahan diusir oleh orang yang mengaku dari pihak PT PMC.
Pihak perusahaan hendak melakukan pemagaran lahan seluas kurang lebih 3000 M yang sudah digarap salah satu warga selama 35 tahun, di wilayah desa Sukaluyu kecamatan Tamansari, Jumat (11/07/2025).
Salah satu petani, Purba menyampaikan keluh kesahnya setelah mendapat ancaman penggusuran dari PT PMC, pihak yang diduga sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).
“Tanah ini dulu tidak ada yang menggarap. Setelah hak guna habis, lahan ini terbengkalai, Kami mulai mengolahnya sejak 1985. Tapi baru-baru ini kami diusir. Sementara tanah ini belum pernah dimanfaatkan sejak sertifikat HGB keluar.” ujar Purba
Menurut Purba, pengusiran dilakukan oleh pihak yang mengklaim memiliki sertifikat HGB sejak tahun 1970. Namun, dalam kurun waktu lebih dari 28 tahun, tidak ada aktivitas pembangunan maupun pengelolaan di atas lahan tersebut.
“Tanah ini kosong, Sementara kami yang menanam, merawat tanaman dari kecil, malah mau digusur,” tambahnya.
Purba mempertanyakan keadilan dari perlakuan tersebut. Ia menyebut beberapa bangunan lain yang berdiri di atas lahan yang sama tidak mendapat perlakuan serupa.
“Kenapa kami petani yang digusur, sementara bangunan besar dibiarkan? Kalau memang itu milik negara atau pemegang sah, kami rela mundur. Tapi harus adil. Jangan pilih-pilih,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa para petani tidak berniat mengklaim kepemilikan tanah, melainkan hanya memanfaatkannya karena selama ini dibiarkan terbengkalai.
“Kami tidak menuntut ganti rugi. Kalau negara mau ambil, silakan. Tapi kalau bukan negara yang klaim, lalu kami digusur, kami tidak terima,” katanya.
Dengan masa berlaku HGB yang menurut informasi akan berakhir pada 2027, Purba dan petani lainnya berharap ada kejelasan status lahan ke depan.
Mereka pun menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan negara, jika hak guna tidak diperpanjang atau tanah dikembalikan.
“Yang kami minta cuma satu: keadilan. Jangan hanya petani yang dijadikan korban,” katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pendamping Warga Ali Zainal Abidin Al Jufri mengatakan, tuntutan utama masyarakat adalah menghentikan seluruh kegiatan PT PMC hingga ada legalitas dari pihak berwenang.
Ia menegaskan, jika aktivitas masih berlangsung, pihaknya akan melaporkannya secara resmi.
“Padahal seharusnya beberapa kegiatan yang mengganggu ketertiban umum harus dihentikan, ada 4 laporan polisi yang sudah diproses 2, 1 tindak pengrusakan di lahan area Sukaluyu, dan 1 tindakan kekerasan dimuka umum yang sekarang sedang diproses di Polres,” tambahnya.
Kemudian, pihaknya menggaris bawahi bahwa, ada kelalaian dari pihak Desa maupun Kecamatan, dan sebagainya, untuk menelisik dan mempertimbangkan izin yang ada PT PMC tersebut.
“Saya pribadi datang ke beberapa dinas bisa kita pastikan untuk daerah Sukajaya dan Sukaluyu tidak memiliki izin, dan ini dibuktikan dengan surat teguran ketiga dari DPKPP yang diterima oleh pihak PT PMC yang seharusnya sudah dilimpahkan ke Pol PP, mereka masih berkilah menunggu limpahan dari DPKPP,” kata (Risky)




















Discussion about this post