• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Mei 28, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Warga Tamansari Diusir “Preman” PT PMC Saat Ingin Garap Lahan Miliknya

Warga Tamansari Diusir “Preman” PT PMC Saat Ingin Garap Lahan Miliknya
525
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TAMANSARI-Aksi premanisme kembali terjadi di wilayah Tamansari terkait persoalan sengketa lahan bekas perkebunan PTP-11. Salah satu warga sebagai pemilik lahan diusir oleh orang yang mengaku dari pihak PT PMC.

Pihak perusahaan hendak melakukan pemagaran lahan seluas kurang lebih 3000 M yang sudah digarap salah satu warga selama 35 tahun, di wilayah desa Sukaluyu kecamatan Tamansari, Jumat (11/07/2025).

Salah satu petani, Purba menyampaikan keluh kesahnya setelah mendapat ancaman penggusuran dari PT PMC, pihak yang diduga sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

“Tanah ini dulu tidak ada yang menggarap. Setelah hak guna habis, lahan ini terbengkalai, Kami mulai mengolahnya sejak 1985. Tapi baru-baru ini kami diusir. Sementara tanah ini belum pernah dimanfaatkan sejak sertifikat HGB keluar.” ujar Purba

BACAJUGA

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026
KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

16 Mei 2026
Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

25 April 2026

Menurut Purba, pengusiran dilakukan oleh pihak yang mengklaim memiliki sertifikat HGB sejak tahun 1970. Namun, dalam kurun waktu lebih dari 28 tahun, tidak ada aktivitas pembangunan maupun pengelolaan di atas lahan tersebut.

“Tanah ini kosong, Sementara kami yang menanam, merawat tanaman dari kecil, malah mau digusur,” tambahnya.

Purba mempertanyakan keadilan dari perlakuan tersebut. Ia menyebut beberapa bangunan lain yang berdiri di atas lahan yang sama tidak mendapat perlakuan serupa.

“Kenapa kami petani yang digusur, sementara bangunan besar dibiarkan? Kalau memang itu milik negara atau pemegang sah, kami rela mundur. Tapi harus adil. Jangan pilih-pilih,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa para petani tidak berniat mengklaim kepemilikan tanah, melainkan hanya memanfaatkannya karena selama ini dibiarkan terbengkalai.

“Kami tidak menuntut ganti rugi. Kalau negara mau ambil, silakan. Tapi kalau bukan negara yang klaim, lalu kami digusur, kami tidak terima,” katanya.

Dengan masa berlaku HGB yang menurut informasi akan berakhir pada 2027, Purba dan petani lainnya berharap ada kejelasan status lahan ke depan.

Mereka pun menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan negara, jika hak guna tidak diperpanjang atau tanah dikembalikan.

“Yang kami minta cuma satu: keadilan. Jangan hanya petani yang dijadikan korban,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pendamping Warga Ali Zainal Abidin Al Jufri mengatakan, tuntutan utama masyarakat adalah menghentikan seluruh kegiatan PT PMC hingga ada legalitas dari pihak berwenang.

Ia menegaskan, jika aktivitas masih berlangsung, pihaknya akan melaporkannya secara resmi.

“Padahal seharusnya beberapa kegiatan yang mengganggu ketertiban umum harus dihentikan, ada 4 laporan polisi yang sudah diproses 2, 1 tindak pengrusakan di lahan area Sukaluyu, dan 1 tindakan kekerasan dimuka umum yang sekarang sedang diproses di Polres,” tambahnya.

Kemudian, pihaknya menggaris bawahi bahwa, ada kelalaian dari pihak Desa maupun Kecamatan, dan sebagainya, untuk menelisik dan mempertimbangkan izin yang ada PT PMC tersebut.

“Saya pribadi datang ke beberapa dinas bisa kita pastikan untuk daerah Sukajaya dan Sukaluyu tidak memiliki izin, dan ini dibuktikan dengan surat teguran ketiga dari DPKPP yang diterima oleh pihak PT PMC yang seharusnya sudah dilimpahkan ke Pol PP, mereka masih berkilah menunggu limpahan dari DPKPP,” kata (Risky)

Tags: Dedi MulyadikdmpremanismePT PMCpurbatamansariyudi hartono
Previous Post

Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati

Next Post

Proyek Perumahan Bikin Resah, Warga 3 Desa di Tamansari Adukan PT PMC ke Bupati Bogor

Related Posts

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
0

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengungkap misteri penemuan jasad wanita berinisial AA (26) di...

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026
0

BOGOR- Mengusung tema “Bergerak Serempak, Nyata Berdampak”, Kabupaten Bogor bersiap menyambut perayaan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang jatuh pada...

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

16 Mei 2026
0

BOGOR – Gelombang demonstrasi pembukaan tambang di Bogor, tak membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi gentar. Ia justeru bakal mengkaji...

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

25 April 2026
0

JAKARTA- Ahmad Fikri Assegaf SH, LLM.  resmi menahkodai Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2026–2031. Dirinya berhasil meraih 1.155 suara mengalahkan...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

27 Mei 2026
Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
Kawal Program Sekolah Maung di Bogor, Fetty Anggraenidini Desak Alur Pendaftaran Transparan

Kawal Program Sekolah Maung di Bogor, Fetty Anggraenidini Desak Alur Pendaftaran Transparan

25 Mei 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah