BOGOR – Belasan angkutan umum tak layak beroperasi yang terjaring operasi tim gabungan, juga tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat-surat kendaraan. Akibatnya, 18 angkutan perkotaan (angkot) digiring petugas ke kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor, M. Yaffies membenarkan jika pihaknya menertibkan angkot indisipliner. Terlebih menghadapi angkutan lebaran ini, angkot rawan disewa dan beroperasi untuk masyarakat banyak.
“Ini harus ekstra ketat, jangan sampai yang ilegal menjadi legal. Karena untuk keselamatan masyarakat,” ungkap Yaffies, Rabu (5/4/2023).
Yaffies melanjutkan, jumlahnya total selama satu Minggu ada 18 angkot yang digiring ke kantor Dishub Kota Bogor, lantaran tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Bahkan dari segi fisik banyak yang sudah tidak layak jalan alias reyot.
“Kedepannya kami akan terus menertibkan, sampai angkot tertib. Pembatasan jumlah angkot sesuai kajian tahun 2022 idealnya hanya 1.012 angkot di Kota Bogor.
Sebetulnya demand-nya berapa kebutuhan masyarakat pada angkot ini. Kami misinya angkutan penumpang umum itu di jalur utama, ya angkutan massal,” terangnya.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban pada Dishub Kota Bogor, Ridwan menambahkan, operasi terpadu dan penertiban itu digelar 12 kali dalam satu bulan. Pihaknya juga menggelar patroli mobile setiap hari, sesuai attensi pimpinan.
“Kami harus melakukan penertiban, memeriksa surat-surat kendaraan angkot. Ternyata setelah diperiksa dengan kondisi di lapangan, ternyata angkot ini negatif surat-suratnya. Tetapi kalau masih layak beroperasional dan salah satu surat masih berlaku, kami lakukan penilangan saja,” tutur Ridwan.
Ridwan menjelaskan, pihaknya menjaring 30 kendaraan angkot, sampai akhir tahun terus dilakukan secara rutin. “Tetapi jangan tertipu dengan kendaraan angkot yang rapih, saat dicek tidak ada surat-suratnya. Lokasi penertiban kami, diantarnya Jembatan Merah, Jalan Djuanda, Jalan Asem dekat Bajawa Cafe dan Pajajaran depan Balai Binarum,” pungkasnya. (be-007)
Discussion about this post