• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Maret 14, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Terbukti Memeras Mentan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Terbukti Memeras Mentan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
526
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

BACAJUGA

Warga Kota Batu Protes Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Pengembang BNR Bogor

Warga Kota Batu Protes Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Pengembang BNR Bogor

15 Oktober 2025
Bupati Bogor Tinjau Klinik Utama Parung, Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal

Bupati Bogor Tinjau Klinik Utama Parung, Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal

8 Oktober 2025
Dua ABK Asal Bogor Tersesat di Kalimantan, DPRD Turun Tangan Bantu Pemulangan

Dua ABK Asal Bogor Tersesat di Kalimantan, DPRD Turun Tangan Bantu Pemulangan

6 Oktober 2025
Gedung Desa Warung Menteng Diremajakan, Biar Pelayanan Nggak Kalah Sama Mal

Gedung Desa Warung Menteng Diremajakan, Biar Pelayanan Nggak Kalah Sama Mal

1 Oktober 2025

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.

Tags: Firli bahuriKetua KPKsyltersangka
Previous Post

PUPR Rampungkan Ruas Jalan Tol Cinere-Jagorawi

Next Post

Baru 3 Bulan Kerja, Pegawai Mie Gacoan Ditangkap Polresta Bogor Karena Mencuri

Related Posts

Warga Kota Batu Protes Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Pengembang BNR Bogor

Warga Kota Batu Protes Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Pengembang BNR Bogor

15 Oktober 2025
0

BOGOR — Puluhan warga Desa Kota Batu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mendatangi kantor pengembang perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR) yang...

Bupati Bogor Tinjau Klinik Utama Parung, Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal

Bupati Bogor Tinjau Klinik Utama Parung, Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal

8 Oktober 2025
0

BOGOR – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, meninjau langsung pelayanan dan fasilitas di Klinik Utama Rawat Jalan Parung pada Selasa (7/10/2025)....

Dua ABK Asal Bogor Tersesat di Kalimantan, DPRD Turun Tangan Bantu Pemulangan

Dua ABK Asal Bogor Tersesat di Kalimantan, DPRD Turun Tangan Bantu Pemulangan

6 Oktober 2025
0

BOGOR – Sebuah video dua warga Kota Bogor yang diduga tak bisa pulang setelah bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK)...

Gedung Desa Warung Menteng Diremajakan, Biar Pelayanan Nggak Kalah Sama Mal

Gedung Desa Warung Menteng Diremajakan, Biar Pelayanan Nggak Kalah Sama Mal

1 Oktober 2025
0

BOGOR – Pemerintah Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, mulai melaksanakan program rehabilitasi Kantor Desa sebagai upaya meningkatkan kenyamanan...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
PGN Tinjau SPBG Bogor, Pastikan Pasokan Energi Gas untuk Angkot Aman Jelang Lebaran

PGN Tinjau SPBG Bogor, Pastikan Pasokan Energi Gas untuk Angkot Aman Jelang Lebaran

13 Maret 2026
Aladin Hadir di Pos Terpadu Gadog, Kapolres: Disiapkan Bagi Pemudik untuk Beristirahat

Aladin Hadir di Pos Terpadu Gadog, Kapolres: Disiapkan Bagi Pemudik untuk Beristirahat

13 Maret 2026
Antisipasi Lonjakan Wisatawan Saat Libur Lebaran, Polres Bogor Siagakan 65 Supeltas di Jalur Puncak

Antisipasi Lonjakan Wisatawan Saat Libur Lebaran, Polres Bogor Siagakan 65 Supeltas di Jalur Puncak

12 Maret 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah