BOGOR– Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial DG (24 tahun) yang berhasil menggasak sejumlah uang tunai dan barang elektronik dari gerai Mie Gacoan di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku merupakan karyawan di gerai Mie Gacoan tersebut yang baru saja bekerja selama tiga bulan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kejadian ini bermula dari adanya laporan pencurian di Restoran Mie Gacoan Pasir Mulya Bogor sebanyak tiga kali.
Di mana, kerugian yang dialami pihak Restoran Mie Gacoan yakni kehilangan uang tunai dan CPU komputer.
Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan didapati bahwa pelaku adalah karyawan aktif di Restoran Mie Gacoan tersebut. Aksi pertamanya, DG diketahui melakukan pencurian uang tunai yang ada di Mie Gacoan.
“Nah, ternyata pelakunya ini adalah karyawannya sendiri, karyawan aktif dari Mie Gacoan tersebut,” kata Kapolresta Jumat, (24/11/2023).
Kapolresta mengatakan pelaku ini masuk dengan cara memanjat tembok belakang Mie Gacoan, lalu masuk melalui plafon menuju kitchen dapur. “Pelaku ini menggunakan pisau untuk memecah kaca dan masuk dalam ruang office,” katanya.
Dari ruang office Mie Gacoan itu, pelaku berhasil menggasak uang tunai yang ada di dalam brankas untuk yang pertama kalinya.
Karena aksinya dirasa aman, dua pekan kemudian pelaku beraksi lagi melakukan pencurian, dan selang 7 hari DG melakukan aksinya untuk terakhir kalinnya sebelum akhirnya di tangkap Polisi.
“Pelaku ini sangat mengerti betul, sangat mengenal betul dari situasi, kemudian di mana kunci itu ditempatkan, sehingga ya bisa mengambil barang-barang yang ada di mie gacoan tersebut,” katanya.
Menurut Kapolresta, saat ini pelaku sudah ditangkap, dan diamankan berbagai barang bukti di antaranya unit komputer, pisau yang digunakan untuk memecahkan kaca masuk ke akses ruang office, dan juga barang bukti lainnya yang digunakan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan kejanggalan dari kejadian pencurian berulang ini.
Kemudian, setelah dilakukan pendalaman, pihaknya berhasil mengungkap pelaku beserta barang bukti yang diamankan, salah satunya kancing jaket miliknya.
“Berdasarkan penyelidikan dan bisa dilihat tadi ada jaket, nah dari jaket pelaku ini kancingnya itu ada yang jatuh atau terlepas, dan kancing yang terlepas itu kita temukan di TKP, jadi tidak bisa mengelak,” kata Kompol Rizka Fadhila. Begitu kita kejar pengakuan dengan alat bukti CCTV dan kancing, dia mengakui perbuatannya,” katanya.
Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku melakukan aksinya ini berdalih karena himpitan ekonomi, salah satunya untuk membayar hutang.
“Motifnya ini murni ekonomi, jadi penggunaan hasil kejahatan tersebut itu dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dalam arti menutup hutang dan sebagainya,” katanya. (be-031)
Discussion about this post