JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK berupa pengunduran diri dari KPK.
Dalam putusannya, Dewas KPK menilai Firli Bahuri terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian. Padahal politikus NasDem itu sedang berkasus di KPK.
Komunikasi itu dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung maupun melalui pesan singkat. Pertemuan terjadi di rumah di Bekasi maupun di GOR bulu tangkis di kawasan Jakarta Barat.
Sementara untuk komunikasi chat, tercatat ada beberapa kali. Termasuk ketika SYL sedang berada di luar negeri, saat KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka.
“Terperiksa (Firli, red) mempunyai kesempatan untuk menolak pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo atau tidak berkomunikasi dengan cara tidak menanggapi pesan yang dikirimkan saksi Syahrul Yasin Limpo. Namun terperiksa tidak melakukan hal tersebut, bahkan beberapa kali terperiksa aktif menghubungi saksi Syahrul Yasin Limpo,” kata Dewas KPK.
Ada setidaknya lima komunikasi Firli dengan SYL melalui aplikasi WhatsApp sejak Mei 2021 hingga Juni 2022. Serta pertemuan yang salah satunya di rumah Kertanegara nomor 46 pada 12 Februari 2021.
Terkait perkara, KPK mendapat pengaduan adanya dugaan korupsi pengadaan sapi, pungutan, serta jual beli jabatan di Kementan pada 9 Oktober 2020. Pada Januari 2021, KPK mulai melakukan pengumpulan informasi sebagai tindak lanjut.
Pada 27 April 2021, hasil pengumpulan informasi itu kemudian disampaikan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk bahan penyelidikan. Termasuk ditembuskan ke Pimpinan KPK.
Dalam laporan itu, turut dicantumkan bahwa ditemukan ada dugaan keterlibatan anak Syahrul Yasin Limpo dalam pengaturan proyek di Kementan.
Bahkan kemudian pada 29 April 2021, Firli pun memberikan disposisi agar tindak lanjut kasus dilakukan dengan penyelidikan terbuka.
Discussion about this post