BANDUNG – Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penerangan Hukum Kejari Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin dengan menjatuhkan hukuman mati, saat pembacaan di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (2/10/2023).
Tiga terdakwa tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).
Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah, Wowon dkk didakwa membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi.
Mayat para korban pembunuhan berantai Wowon dan dua terdakwa lainya ditemukan di daerah Cianjur, Wowon juga diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi.
Dengan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum diharapkan dapat memberikan efek jera dan dapat menjadikan pembelajaran bagi siapa pun bahwa kejahatan yang dilakukan akan dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
Discussion about this post