BOGOR – Polri menyatakan berkomitmen mengusut kasus anggota polisi Bripda IDF atau Bripda ID yang tewas tertembak rekannya, Bripda IMS atau Bripda IM dan Bripka IG.
“Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam kasus ini dan saat ini dalam proses pidana dan kode etik Polri,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (28/7/2023).
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB di kamar 11 rusun Polri Cikeas, Jalan Akses Tol Cimanggis Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jabar.
“Telah terjadi peristiwa meninggalnya Bripda IDF akibat tertembak oleh Bripda IMS,” katanya.
Dia mengatakan kasus tersebut sedang diproses pidananya oleh Polres Bogor Polda Jawa Barat. Selain itu, dugaan pelanggaran kode etik diproses Divpropam Polri.
Dia mengatakan olah TKP telah dilakukan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur pendukung lengkap yang terdiri dari tim TKP, Inafis, Tim dokkes. Juga mengamankan CCTV, bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban, dan lain-lain.
“Hasil pemeriksaan penyidik Polres Bogor ditemukan unsur kelalaian oleh Bripda IMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana, namun juga akan dilapis UU Darurat RI nomor 12/1951 terkait tentang kepemilikan senpi dan senjata tajam tanpa hak,” kata dia.
Selain itu, Tim Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara yang melibatkan Itwasum Polri, Bidkum Polri, ESDM Polri, Bidpropam, Birowassidik Divpropam Polri, Densus 88 Antiteror Polri. Bripda IM dan Bripka IG dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik.
“Dengan hasil gelar perkara menetapkan 2 terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan dilaksanakan patsus (penempatan khusus) di ruang sel patsus Biro Provos Divpropam Polri,” kata dia.
Bripda IM dan Bripka IG diduga melakukan pelanggaran kode etik Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A, dan Perpol 2022.
“Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus di Biro Provos Divpropam Polri,” ujarnya.
Discussion about this post