BOGOR – Dalam satu bulan, Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 23 orang pengedar dan penyalahguna narkoba dan obat keras.
Puluhan tersangka ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dari 17 September sampai dengan 22 Oktober.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan dalam kasus ini Satuan Narkoba telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya narkotika jenis sabu seberat 96,31 gram, dengan jumlah tersangka 11 orang. Dari 11 orang, dua tersangka merupakan residivis dengan kasus kepemilikan ganja.
Kemudian satu tersangka atas kepemilikan ganja seberat 36,51 gram, dan untuk kepemilikan tembakau sintetis sebanyak 11 tersangka dengan total barang bukti seberat 870,27 gram. Selanjutnya satu orang atas kepemilikan obat golongan G sebanyak 1.061 butir.
“Untuk kasus tembakau sintetis, ada tersangka yang meracik sendiri. Dari tembakau biasa diracik dengan menggunakan zat kimia,” kata Bismo, Selasa 29 Oktober 2024.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra mengatakan, modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut ialah dengan sistem tempel dan online, dengan cara dikirim melalui kurir.
“Sekarang rata-rata transaksinya sistem tempel, tidak bertemu langsung dengan pembeli,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka penyalahgunaan ganja disangkakan pasal 111 Undang Undang Narkotika. Untuk tersangka tembakau sintetis dan sabu disangkakan pasal 112 ayat (2), dan tersangka pengedar obat tertentu dikenakan pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023. (Tri)
Discussion about this post