BOGOR – Seorang ibu anak 3 berinisial SBN melaporkan mantan suaminya RH ke Polres Bogor, gara-gara nekad memalsukan dokumen rumah miliknya.
RH juga diketahui telah menjadikan rumah ke salah satu bank pembiayaan ternama dan menyisakan sekelumit persoalan lain.
Kuasa Hukum SBN, Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners mengatakan, impian SBN untuk memiliki rumah, kini terganggu akibat ulah mantan suaminya.
Diawali kisah perselingkuhan sang suami hingga bercerai, kini SBN masih harus direpotkan prilaku mantan suaminya atas kepemilikan rumahnya di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kasus itu, jelas Anggi, bermula pada November 2013, disaat SBN bersama RH masih berumah-tangga, membeli sebuah tanah berikut bangunan rumah seluas 100 meter di Kampung Seuseupan RT. 01/RW. 09, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Dulu beli seharga Rp100 juta dan disepakati Sertifkat Hak Milik (SHM) atas nama SBN. Nah sekitar Agustus 2014, SBN dan RH mengalami pertengkaran hebat dan pisah ranjang karena RH selingkuh. Merekapun resmi bercerai pada 2016 di Pengadilan Agama Kabupaten Bogor,” jelas Anggi.
Diam-diam Rumah Digadaikan Mantan Suami
Tanpa disadari SBN, RH diam-diam mengambil bukti kepemilikan tanah dan rumah berupa SHM. Ekstreamnya lagi, RH bahkan memilih menikahi selingkuhannya yang berinisial SN. Keduanya diketahui mendatangi Kantor Bank Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dengan maksud untuk melakukan peminjaman uang dengan menjaminkan SHM milik SBN.
Semula, pihak perbankan menolak permohonan dari RH dan SN dikarenakan BI Checking dari RH sangat buruk. Namun rupanya, RH dan SN tidak menyerah dan menggunakan segala cara agar permohonan mereka diterima oleh bank. Gilanya, siasat RH dan SN justeru diterima Bank Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Kota Bogor.
SBN baru mengetahui rumahnya dijadikan jaminan pada 2021. Saat itu, ia dan anak-anaknya hendak melihat rumahnya. Namun tertera plank bahwa rumah dan lahan dalam keadaan lelang oleh pihak Bank Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor.
SBN yang panik, berusaha mendatangi Kantor Pinang Artha itu untuk meminta informasi dan klarifikasi. Namun upayanya mendapat perlakuan acuh dan enggan merespon. “SBN dengan anak-anaknya sudah 3 kali mendatangi Kantor Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor, akan tetapi tidak pernah mendapat jawaban pasti,” kata Anggi.
Dapati Sederetan Fakta Kejanggalan Proses Jaminan Kredit
Karena tak kunjung ditanggapi, SBN akhirnya meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang. Pihaknya, kata Anggi, langsung melayangkan surat peringatan (somasi) ke pihak Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor, dengan tuntutan meminta kembali SHM atas nama SBN tanpa syarat.
“Baru pada somasi kedua dilayangkan pada 30 Maret 2023, pihak Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor merespon somasi kami. Pihak bank berjanji setelah lebaran akan memaksimalkan penyelesaian ini dengan SBN, yaitu mengembalikan SHM nya,” jelas Anggi.
Dari hasil pertemuan tersebut, kata Anggi, pihaknya mendapati kejanggalan hukum atas proses peminjaman uang dengan jaminan antara RH/SN dengan pihak Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor.
“Secara sadar pihak bank mengetahui bahwa RH memiliki riwayat BI Checking yang buruk, sehingga hal tepat pihak Bank menolak permohonan RH ini, namun faktanya malah diterima. RH juga mengubah namanya menjadi RBH, sebagai siasat agar kreditnya diterima oleh pihak bank,” ungkapnya.
RH, kata Anggi, juga diketahui membuat surat keterangan hilang atas satu buah surat nikah, pada saat hendak meminjam ke bank. RH dan SN bahkan diketahui mendatangi Pemdes Bendungan dan Kecamatan Ciawi guna melakukan pembuatan KTP baru.
“Pembuatan KTP baru tersebut ternyata bukan atas nama SN (isteri baru), melainkan atas nama SBN. Pihak Bank sudah mengetahui hal ini dari dulu, akan tetapi proses perjanjian ini tetap dilanjutkan,” tandasnya.
RH dan SN Dilaporkan ke Polresta Bogor Kota
Berbekal temuannya itu, pihaknya melaporkannya ke Mapolresta Bogor Kota. “Alhamdulillah kedatangan kami direspon baik dan LP diterima dengan sangkaan pidana berlapis Pasal 263, Pasal 264, Pasal 378, Pasal 372, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP jo. Pasal 65 UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” kata Anggi. (be-007)
Discussion about this post