JAKARTA – Saat ini rasio kewirausahaan baru mencapai 3,47 persen. Padahal persyaratan untuk menjadi negara maju 2045, rasio kewirausahaan 12 persen.
“Sehingga untuk mengejar target rasio 12 persen dibutuhkan upaya keras dari pemerintah dan stakeholder,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, saat diskusi media bertema ‘UMKM Naik Kelas Menuju Indonesia Emas’, Jumat (17/11/2023).
Saat ini, ia mengatakan pengembangan kewirausahaan berfokus pada inovasi yang menjadi salah satu kunci untuk menghadapi tantangan transformasi tren dunia yang cukup cepat. Inovasi pula yang dibutuhkan UMKM untuk berkembang lebih jauh hingga naik kelas.
Menurutnya, ada lima indikator yang perlu dicapai pelaku UMKM agar bisa ‘naik kelas’. Pertama terwujudnya seluruh variabel yang menjadi amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Selain itu juga terpenuhinya variabel yang diatur dalam PP No 8/2021 tentang modal dasar perseroan serta pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria UMKM.
Kedua, terwujudnya kenaikan omzet UMKM dan ketiga inklusifitas UMKM dalam pemanfaatan teknologi dan informasi. Keempat, terwujudnya kemudahan ekspor dan kemudahan akses informasi.
Selanjutnya kelima terwujudnya klasterisasi dan hilirisasi produk sebagaimana dalam pilot proyek rumah produksi bersama yang diharapkan dapat direplikasi di daerah lainnya.
Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Temmy Satya Permana, mengemukakan upaya pemerintah mendorong UMKM naik kelas dihadapkan pada masalah yang cukup serius di tengah masifnya perkembangan teknologi informasi.
Apalagi pelaku usaha yang mayoritas adalah pelaku usaha mikro justru dihadapkan pada perang harga di dalam platform digital. (be-021)
Discussion about this post