JAKARTA -PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) telah menerapkan standar ISO 37001:2016 untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Hal ini menandai komitmen kuat perusahaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepatuhan dalam operasional bisnisnya.
ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang dirancang khusus untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan penyuapan. Penerapan standar ini adalah langkah proaktif dalam menjaga bisnis yang sah, etis, dan berkualitas tinggi.
Direktur KPBN, Rahmanto Amin Jatmiko, mengatakan “Penerapan ISO 37001:2016 adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan bisnis dengan integritas tertinggi. Ini adalah tonggak bersejarah bagi perusahaan kami, dan kami berterima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras untuk mencapainya.”
Penerapan standar ini melibatkan perubahan dalam berbagai aspek Operasional KPBN, termasuk proses internal, kebijakan anti penyuapan, pelatihan bagi karyawan, dan pemantauan berkelanjutan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aspek bisnis berada di bawah kendali ketat untuk mencegah tindakan penyuapan dan memastikan kepatuhan hukum yang ketat.
Selain manfaat etis, implementasi ISO 37001:2016 juga membantu meningkatkan kepercayaan pelanggan, rekan bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
KPBN memiliki tekad untuk menjadi perusahaan yang bertanggung jawab dalam semua aspek bisnisnya dan terus berupaya meningkatkan standar dalam industri pemasaran.
Dengan penerapan ISO 37001:2016, KPBN telah membuktikan komitmennya dalam menjaga standar tertinggi dalam manajemen anti penyuapan.
Langkah ini bukan hanya menguntungkan perusahaan tetapi juga memberikan manfaat kepada masyarakat dan industri secara keseluruhan.
Discussion about this post