• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Januari 24, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Proyek Sinyal Jalur KA Bogor-Cicurug Didenda Rp10,9 M oleh KPPU

Proyek Sinyal Jalur KA Bogor-Cicurug Didenda Rp10,9 M oleh KPPU
512
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Diduga melanggar Pasal 22 UU No 5/1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp10.973.000.000 terhadap PT Len Industri dan PT Len Railway Systems.

Sanksi denda tersebut terkait pengadaan pekerjaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.

Seperti dikutip dari laman KPPU, Jumat (18/8/2023),  sanksi denda tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat SE MSi dengan anggota majelis Harry Agustanto, SH MH dan Dr Guntur Syahputra Saragih, di Kantor KPPU, Selasa (15/8/2023) lalu.

Disebutkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengadaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug pada tahun 2019-2021 lalu.

BACAJUGA

KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

20 Januari 2026
Libur Panjang Isra Miraj, Ribuan Kendaraan Wisatawan Padati Jalur Puncak Bogor

Libur Panjang Isra Miraj, Ribuan Kendaraan Wisatawan Padati Jalur Puncak Bogor

16 Januari 2026
Ini Kata Bupati Bogor Soal Isu 700 Korban Keracunan Gas di PT Antam

Ini Kata Bupati Bogor Soal Isu 700 Korban Keracunan Gas di PT Antam

15 Januari 2026
Soal Ledakan di Area Tambang, Antam: Itu Tidak Benar

Soal Ledakan di Area Tambang, Antam: Itu Tidak Benar

15 Januari 2026

Terdapat 6 (enam) Terlapor yang dilaporkan dalam kasus tersebut, yakni PT Len Industri (Terlapor I), PT Len Railway Systems (Terlapor II), PT Christalenta Pratama (Terlapor III), PT Pindad Global Sources and Trading (Terlapor IV).

Kemudian Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Ditjen  Perkeretaapian pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekjen Kemenhub Tahun Anggaran 2019 (Terlapor V) dan David Sudjito, S.T.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor – Sukabumi – Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat, Ditjen Kemenhub (Terlapor VI).

Dalam pengadaan yang senilai Rp 301 miliar ini, Terlapor I dan Terlapor II membuat kerjasama operasi dengan nama KSO Railway Industry dan memenangkan tender tersebut.

Proses penegakan hukum berlanjut hingga Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pada 17 Januari 2023.

Pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi menemukan bahwa tidak terdapat kerja sama antara dua pihak atau lebih yang secara terang-terangan atau diam-diam melakukan penyesuaian dokumen dengan peserta tender lainnya atau membandingkan dokumen sebelum penyerahan sehingga menciptakan persaingan semu.

Namun Majelis Komisi berpendapat, tidak dilakukannya klarifikasi oleh Terlapor V terhadap harga timpang pada beberapa harga satuan dibandingkan dengan harga satuan HPS, serta adanya kesamaan harga satuan penawaran KSO Terlapor I dan Terlapor II dengan harga satuan HPS yang ditindaklanjuti tindakan Terlapor VI dengan tidak melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, merupakan bukti persekongkolan.

Memperhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No 5/1999, dan menjatuhi sanksi berupa denda kepada Terlapor I sebesar Rp 6.058.000.000 dan sebesar Rp 4.915.000.000 (empat miliar sembilan ratus lima belas juta rupiah) kepada Terlapor II. Kedua Terlapor diwajibkan untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika mengajukan upaya hukum keberatan, Terlapor wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda kepada KPPU paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan Putusan. (be-021)

Tags: KPPUproyek jalan kereta
Previous Post

Icip-icip Tulset dan Ceker Teteh yang Bikin Nagih, Sehari Habiskan 250 Porsi

Next Post

Dirut Bulog Tegaskan Tidak akan Impor Beras Tambahan

Related Posts

KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

20 Januari 2026
0

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa...

Libur Panjang Isra Miraj, Ribuan Kendaraan Wisatawan Padati Jalur Puncak Bogor

Libur Panjang Isra Miraj, Ribuan Kendaraan Wisatawan Padati Jalur Puncak Bogor

16 Januari 2026
0

BOGOR- Ribuan kendaraan kembali memadati kawasan puncak, Bogor hingga menyebabkan kemacetan panjang 4 kilometer dari akses keluar tol Jagorawi menuju...

Ini Kata Bupati Bogor Soal Isu 700 Korban Keracunan Gas di PT Antam

Ini Kata Bupati Bogor Soal Isu 700 Korban Keracunan Gas di PT Antam

15 Januari 2026
0

BOGOR- Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Forkopimda bergerak cepat ke lokasi setelah mendapatkan info terkait munculnya asap di area tambang...

Soal Ledakan di Area Tambang, Antam: Itu Tidak Benar

Soal Ledakan di Area Tambang, Antam: Itu Tidak Benar

15 Januari 2026
0

BOGOR-Beredarnya video yang memperlihatkan suasana mencekam  akibat ledakan di dalam area tambang yang diduga milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam)...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Musrenbang Bogor Utara Ditutup, Dedie Dorong Pembangunan Lebih Revolusioner

Musrenbang Bogor Utara Ditutup, Dedie Dorong Pembangunan Lebih Revolusioner

23 Januari 2026
POCARI SWEAT RUN 2026: Dua Kota, Satu Indonesia Membiru Lewat Sport Tourism

POCARI SWEAT RUN 2026: Dua Kota, Satu Indonesia Membiru Lewat Sport Tourism

22 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

20 Januari 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah