• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Agustus 8, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Proyek Sinyal Jalur KA Bogor-Cicurug Didenda Rp10,9 M oleh KPPU

Proyek Sinyal Jalur KA Bogor-Cicurug Didenda Rp10,9 M oleh KPPU
513
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Diduga melanggar Pasal 22 UU No 5/1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp10.973.000.000 terhadap PT Len Industri dan PT Len Railway Systems.

Sanksi denda tersebut terkait pengadaan pekerjaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.

Seperti dikutip dari laman KPPU, Jumat (18/8/2023),  sanksi denda tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat SE MSi dengan anggota majelis Harry Agustanto, SH MH dan Dr Guntur Syahputra Saragih, di Kantor KPPU, Selasa (15/8/2023) lalu.

Disebutkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengadaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug pada tahun 2019-2021 lalu.

BACAJUGA

Sambangi PWI Kota Bogor, Tantan Sulthon Bukhawan Beberkan 5 Program Unggulan ‘PWI Jabar Istimewa’

Sambangi PWI Kota Bogor, Tantan Sulthon Bukhawan Beberkan 5 Program Unggulan ‘PWI Jabar Istimewa’

3 Agustus 2026
Dewan Telisik Dugaan Salah Bayar Lahan R3, Ini Fakta yang Terungkap di Lapangan

Dewan Telisik Dugaan Salah Bayar Lahan R3, Ini Fakta yang Terungkap di Lapangan

30 Juli 2026
Masjid RS Sentra Medika Tak Aman, Pencuri Intai Pengunjung di Siang Hari

Masjid RS Sentra Medika Tak Aman, Pencuri Intai Pengunjung di Siang Hari

27 Juli 2026
Pakai Badan Jalan Publik untuk Valet Parking, Restoran Aroem Bogor Terancam Dipanggil DPRD

Pakai Badan Jalan Publik untuk Valet Parking, Restoran Aroem Bogor Terancam Dipanggil DPRD

27 Juli 2026

Terdapat 6 (enam) Terlapor yang dilaporkan dalam kasus tersebut, yakni PT Len Industri (Terlapor I), PT Len Railway Systems (Terlapor II), PT Christalenta Pratama (Terlapor III), PT Pindad Global Sources and Trading (Terlapor IV).

Kemudian Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Ditjen  Perkeretaapian pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekjen Kemenhub Tahun Anggaran 2019 (Terlapor V) dan David Sudjito, S.T.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor – Sukabumi – Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat, Ditjen Kemenhub (Terlapor VI).

Dalam pengadaan yang senilai Rp 301 miliar ini, Terlapor I dan Terlapor II membuat kerjasama operasi dengan nama KSO Railway Industry dan memenangkan tender tersebut.

Proses penegakan hukum berlanjut hingga Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pada 17 Januari 2023.

Pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi menemukan bahwa tidak terdapat kerja sama antara dua pihak atau lebih yang secara terang-terangan atau diam-diam melakukan penyesuaian dokumen dengan peserta tender lainnya atau membandingkan dokumen sebelum penyerahan sehingga menciptakan persaingan semu.

Namun Majelis Komisi berpendapat, tidak dilakukannya klarifikasi oleh Terlapor V terhadap harga timpang pada beberapa harga satuan dibandingkan dengan harga satuan HPS, serta adanya kesamaan harga satuan penawaran KSO Terlapor I dan Terlapor II dengan harga satuan HPS yang ditindaklanjuti tindakan Terlapor VI dengan tidak melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, merupakan bukti persekongkolan.

Memperhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No 5/1999, dan menjatuhi sanksi berupa denda kepada Terlapor I sebesar Rp 6.058.000.000 dan sebesar Rp 4.915.000.000 (empat miliar sembilan ratus lima belas juta rupiah) kepada Terlapor II. Kedua Terlapor diwajibkan untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika mengajukan upaya hukum keberatan, Terlapor wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda kepada KPPU paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan Putusan. (be-021)

Tags: KPPUproyek jalan kereta
Previous Post

Icip-icip Tulset dan Ceker Teteh yang Bikin Nagih, Sehari Habiskan 250 Porsi

Next Post

Dirut Bulog Tegaskan Tidak akan Impor Beras Tambahan

Related Posts

Sambangi PWI Kota Bogor, Tantan Sulthon Bukhawan Beberkan 5 Program Unggulan ‘PWI Jabar Istimewa’

Sambangi PWI Kota Bogor, Tantan Sulthon Bukhawan Beberkan 5 Program Unggulan ‘PWI Jabar Istimewa’

3 Agustus 2026
0

BOGOR — Calon Ketua PWI Jawa Barat periode 2027–2031, Tantan Sulthon Bukhawan, memaparkan lima program unggulan dalam kunjungan silaturahminya ke...

Dewan Telisik Dugaan Salah Bayar Lahan R3, Ini Fakta yang Terungkap di Lapangan

Dewan Telisik Dugaan Salah Bayar Lahan R3, Ini Fakta yang Terungkap di Lapangan

30 Juli 2026
0

BOGOR-Pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur terus menuai polemik, hal itu...

Masjid RS Sentra Medika Tak Aman, Pencuri Intai Pengunjung di Siang Hari

Masjid RS Sentra Medika Tak Aman, Pencuri Intai Pengunjung di Siang Hari

27 Juli 2026
0

CIBINONG — Nasib malang menimpa Supadmi, seorang istri yang tengah setia mendampingi suaminya berjuang melewati masa koma di RS Sentra...

Pakai Badan Jalan Publik untuk Valet Parking, Restoran Aroem Bogor Terancam Dipanggil DPRD

Pakai Badan Jalan Publik untuk Valet Parking, Restoran Aroem Bogor Terancam Dipanggil DPRD

27 Juli 2026
0

BOGOR — Pemanfaatan badan jalan publik sebagai area valet parking yang diduga dilakukan oleh Restoran Aroem di depan Kantor PWI...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Walhi: Pemerintah Tutup Mata Biarkan PT PMC Tindas Warga Sukaluyu Kabupaten Bogor

Walhi: Pemerintah Tutup Mata Biarkan PT PMC Tindas Warga Sukaluyu Kabupaten Bogor

7 Agustus 2026
Sambangi PWI Kota Bogor, Tantan Sulthon Bukhawan Beberkan 5 Program Unggulan ‘PWI Jabar Istimewa’

Sambangi PWI Kota Bogor, Tantan Sulthon Bukhawan Beberkan 5 Program Unggulan ‘PWI Jabar Istimewa’

3 Agustus 2026
Sinergi Tanpa Tegang: Pemkot dan DPRD Kota Bogor Berlaga di Laga Persahabatan Wali Kota Cup

Sinergi Tanpa Tegang: Pemkot dan DPRD Kota Bogor Berlaga di Laga Persahabatan Wali Kota Cup

1 Agustus 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah