JAKARTA – Diduga melanggar Pasal 22 UU No 5/1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp10.973.000.000 terhadap PT Len Industri dan PT Len Railway Systems.
Sanksi denda tersebut terkait pengadaan pekerjaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.
Seperti dikutip dari laman KPPU, Jumat (18/8/2023), sanksi denda tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat SE MSi dengan anggota majelis Harry Agustanto, SH MH dan Dr Guntur Syahputra Saragih, di Kantor KPPU, Selasa (15/8/2023) lalu.
Disebutkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengadaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug pada tahun 2019-2021 lalu.
Terdapat 6 (enam) Terlapor yang dilaporkan dalam kasus tersebut, yakni PT Len Industri (Terlapor I), PT Len Railway Systems (Terlapor II), PT Christalenta Pratama (Terlapor III), PT Pindad Global Sources and Trading (Terlapor IV).
Kemudian Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Ditjen Perkeretaapian pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekjen Kemenhub Tahun Anggaran 2019 (Terlapor V) dan David Sudjito, S.T.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor – Sukabumi – Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat, Ditjen Kemenhub (Terlapor VI).
Dalam pengadaan yang senilai Rp 301 miliar ini, Terlapor I dan Terlapor II membuat kerjasama operasi dengan nama KSO Railway Industry dan memenangkan tender tersebut.
Proses penegakan hukum berlanjut hingga Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pada 17 Januari 2023.
Pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi menemukan bahwa tidak terdapat kerja sama antara dua pihak atau lebih yang secara terang-terangan atau diam-diam melakukan penyesuaian dokumen dengan peserta tender lainnya atau membandingkan dokumen sebelum penyerahan sehingga menciptakan persaingan semu.
Namun Majelis Komisi berpendapat, tidak dilakukannya klarifikasi oleh Terlapor V terhadap harga timpang pada beberapa harga satuan dibandingkan dengan harga satuan HPS, serta adanya kesamaan harga satuan penawaran KSO Terlapor I dan Terlapor II dengan harga satuan HPS yang ditindaklanjuti tindakan Terlapor VI dengan tidak melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, merupakan bukti persekongkolan.
Memperhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No 5/1999, dan menjatuhi sanksi berupa denda kepada Terlapor I sebesar Rp 6.058.000.000 dan sebesar Rp 4.915.000.000 (empat miliar sembilan ratus lima belas juta rupiah) kepada Terlapor II. Kedua Terlapor diwajibkan untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika mengajukan upaya hukum keberatan, Terlapor wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda kepada KPPU paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan Putusan. (be-021)
Discussion about this post