BOGOR – Polresta Bogor Kota bersama Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers terkait kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol Ciawi 2 KM 41 di Aula Mako Polresta Bogor Kota dengan menghadirkan tersangka pengemudi truk Aqua yang mengakibatkan 8 orang meninggal dunia.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Eko Prasetyo memaparkan, kecelakaan lalu lintas diakibatkan truk tronton Hino dengan Nopol B9235PYW yang dikendarai atau dikemudikan oleh PW melintas dari arah Ciawi ke arah Jakarta.
Pada saat di KM 41.200 kendaraan tersebut tidak dapat dikendalikan. Sebelum terjadi tumbukan dengan kendaraan yang ada di depannya, sopir truk Aqua tersebut melompat dari kendaraanya sehingga mengakibatkan tujuh kendaraan terlibat tabrakan beruntun serta 19 orang menjadi korban.
“Dari korban tersebut 8 meninggal dunia dan 11 luka-luka, dan saat ini sudah kembali ke rumah masing-masing,” terang Eko, Sabtu (15/02/2025).
Eko melanjutkan, dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang termasuk 2 saksi ahli. Pihak Polreata Bogor Kota telah menetapkan status tersangka kepada sopir truk Aqua tersebut.
“Dan saat ini saudara PW sudah kami tahan mulai kemarin (Jumat red) untuk proses penyidikan selanjutnya,” ujar Eko.
Adapun untuk ancaman hukuman, tersangka PW dikenakan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp24 juta.
Discussion about this post