BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penipuan dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku dari total enam orang yang terlibat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (15/12/2025).
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/841/XII/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar, tertanggal 11 Desember 2025, dengan korban bernama Reva Risnawati. Aksi kejahatan terjadi di mesin ATM Bank BCA yang berlokasi di Indomaret Plaza Bukit Nirwana Resident (BNR), Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Kompol Aji Riznaldi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban hendak melakukan penarikan uang tunai. Ketika kartu ATM dimasukkan, kartu mengalami kesulitan masuk karena slot ATM telah diganjal menggunakan tusuk gigi. Salah satu pelaku yang berpura-pura mengantre kemudian menawarkan bantuan.
“Pelaku memaksakan kartu ATM korban masuk ke mesin hingga tertahan, lalu meninggalkan lokasi,” ujar Kompol Aji Riznaldi.
Setelah kejadian itu, korban mendatangi Bank BCA Cabang Juanda untuk mengganti kartu ATM. Saat dilakukan pengecekan, diketahui saldo rekening korban telah berkurang sebesar Rp210 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini berjumlah enam orang dan beraksi menggunakan dua unit kendaraan, yakni mobil Honda Brio putih dan Calya putih. Para pelaku juga telah menyiapkan sejumlah peralatan untuk melancarkan aksinya. Sebagian besar uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi daring.
Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SANUL ALFIAN, residivis kasus serupa di Tangerang dan Sukabumi Kota; RIAN PEBRIANSYAH, residivis kasus ganjal ATM di Tangerang; ZAMIL RAHMAN, residivis kasus serupa dan narkotika; serta ARDIANSYAH, seorang karyawan swasta.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengganjal slot kartu ATM dengan tusuk gigi agar kartu korban tertahan. Saat korban panik, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang telah disiapkan, sementara pelaku lain mengintip nomor PIN korban.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 kartu ATM dari berbagai bank, dua gunting, dua tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM, delapan tusuk gigi tambahan beserta dua pak tusuk gigi, satu unit mobil Honda Brio putih bernomor polisi F-1510-VE, tas, dompet, serta lima unit telepon genggam milik pelaku.
Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan ganjal ATM dengan selalu memeriksa kondisi mesin ATM, tidak memaksakan kartu saat bermasalah, menolak bantuan dari orang tidak dikenal, menutup keypad saat memasukkan PIN, serta segera melapor kepada pihak bank atau kepolisian jika mengalami kejadian mencurigakan.
“Kewaspadaan masyarakat merupakan langkah utama dalam mencegah kejahatan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke polisi terdekat atau melalui call center Polri 110,” pungkas Kompol Aji Riznaldi.
Saat ini, Satreskrim Polresta Bogor Kota tengah melakukan pemberkasan dan akan segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. (Risky)




















Discussion about this post