• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Juni 20, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan

Pledoi, Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim PN Cibinong Bebaskan BS

Pledoi, Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim PN Cibinong Bebaskan BS
514
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Penasehat hukum terdakwa Boedianto Soendjaja atau BS, Bernhard SH, meminta Majelis Hakim PN Cibinong membebaskan kliennya segala tuntutan.

Hal itu diungkapkan Bernhard saat membacakan pledoi (nota pembelaan) terhadap tuntutan JPU terhadap kliennya, di sidang lanjutan, Selasa (16/07/2024).

Di hadapan majelis hakim PN Cibinong yang diketuai Zulkarnaen, Bernhard mengupas satu persatu fakta persidangan, sebelum memberikan pendapat hukum dalam pledoi tersebut.

“Setelah memperhatikan fakta fakta di persidangan, kami memohon kepada majelis hakim agar terdakwa segera dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut jaksa penuntut umum,” ujar Bernhard saat membacakan pledoinya.

BACAJUGA

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

16 Juni 2026
Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

15 Juni 2026
Jalan Lingkar Dramaga Jadi Sarang Peredaran Miras, Polsek Amankan Puluhan Botol Berbagai Merek

Jalan Lingkar Dramaga Jadi Sarang Peredaran Miras, Polsek Amankan Puluhan Botol Berbagai Merek

15 Juni 2026
Meriahkan KaBogor Fest, Tirta Kahuripan Dekatkan Pelayanan dan Perluas Akses Air Bersih bagi Masyarakat

Meriahkan KaBogor Fest, Tirta Kahuripan Dekatkan Pelayanan dan Perluas Akses Air Bersih bagi Masyarakat

9 Juni 2026

Bernhard juga membeberkan fakta hasil persidangan, seperti dari saksi pelapor Hendra. Dalam persidangan, Hendra mengakui telah membuat surat pernyataan yang isinya menyebutkan akan membantu menjual tanah milik Roy.

Seluruh hasil penjual tanah tersebut uangnya diserahkan kepada terdakwa, sebagai bentuk tanggungjawab dirinya atas utang istrinya Vera kepada Roy.

Dan itu pun telah dibenarkan oleh saksi Ocang dalam persidangan bahwa peristiwa April 2004 lalu, menyaksikan Hendra membuat surat pernyataan di print dan ditandatangani bermaterai.

Kemudian dalam keterangannya Hendra pun mengakui bahwa terdakwa BS mempunyai kuasa atau sebagai perwakilan dari Roy, untuk menjual tanah Gunung Pancar di Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Kemudian Hendra menerangkan uang hasil jual talah itu dikirim seluruhnya kepada terdakwa, melalui pemindah-bukuan dan Hendra pun mengakui tidak pernah ada bukti kwitansi, bukti kesepakatan tentang perjanjian penitipan.

“Itu cukup elementer dan memang tidak ada,” ujar Bernhard saat memberikan keterangan pers usai sidang.

Lalu fakta lain yang terungkap di persidangan menurut Bernhard, Hendra mengakui bahwa dia telah membuat akta pengakuan utang dan penyerahan tanah kepada Roy karena ada utang piutang istrinya, Vera dengan seluruhnya Rp 1.024.000.000 (satu miliar dua puluh empat juta rupiah) pada tahun 2004.

Lalu sebesar Rp250 juta dibayar dengan tanah yang dibuktikan dengan adanya PPJB lunas antara Roy dan Vera serta pengakuan hutang sisanya yakni Rp774 juta.

“Pernyataan Hendra di persidangan itu, kalau mau jujur, sumir semua, sehingga dengan demikian apa yang dilaporkan soal dugaan penggelapan kepada terdakwa tidak terbukti,” ujarnya.

Terlebih diperkuat dengan pengakuan Hendra yang menyebut keberadaan terdakwa BS dalam proses jual beli tanah disebutkan adalah perwakilan dari Roy selaku pemilik tanah.

“Jadi kalau bicara analisa yuridis berarti tidak terpenuhi subjeknya perbuatan penggelapan yang didakwakan jaksa, begitu juga perbuatan melawan hukumnya pun tidak timbul, karena tanah itu bukan milik Hendra tapi milik Roy. Otomatis uang nya pun adalah milik Roy,” ujarnya.

Lalu menurut Bernhard bahwa unsur penggelapan itu salah satunya bendanya milik siapa, dikuasai sebagaian atau seluruhnya.

“Ini kan jelas uang milik Roy berdasarkan PPJB sehingga dengan demikian terbantahkan semua unsur 372 kUHP tersebut bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tidak terbukti karena tidak terpenuhi unsurnya,” ujarnya.

Begitu juga unsur niat tidak ada karena waktu itu terdakwa melakukan dengan sadar, tidak ada niat selama jual beli tanah mendampingi Hendra karena melaksanakan tugas dari Iparnya, Roy.

Kemudian mengenai surat pernyataan Kades Karang Tengah Suhandi yang menjadi bukti penyidik menjerat terdakwa ternyata di persidangan terbongkar, Suhandi menyebutkan bahwa, surat pernyataan yang dibuatnya itu atas permintaan Hendra.

Suhandi bahkan mengaku membuatnya pada tahun 2018 sementara peristiwa jual beli tanah terjadi pada tahun 2013.

Berdasarkan fakta fakta tersebut, dalam ruangan sidang Berhard pun memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan

1. Menerima nota pembelaan seluruhnya
2. Menolak surat dakwaanjaksa
3. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakuan tindak pidana tentang penggelapan 372 KUHP
4. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum
5. Merehabilitasi nama baik
6. Dibebaskan dari tahanan

Usai pembacaan pledoi, hakim Zulkarnaen mengundur sidang pada hari Kamis 18 Juli 2024 untuk memberi kesempatan kepada jaksa menjawab pledoi atau replik. (be-007)

Tags: bernhard shBoedianto soenjajaBspengusaha asal bandungperkara hukumPn Cibinongsentul city
Previous Post

Dikawal Puluhan Jurnalis, Aldho Daftar Pencalonan Ketua PWI Kota Bogor

Next Post

Konstatering Lahan Sengketa di Gunung Putri Diwarnai Kericuhan

Related Posts

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

16 Juni 2026
0

BOGOR — Proses panjang menuntut ilmu di Yayasan Pendidikan Islam Syifaul Furqon resmi berakhir bagi puluhan siswa lewat gelaran Haflah...

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

15 Juni 2026
0

BOGOR- Permohonan eksekusi atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Desa Tapos...

Jalan Lingkar Dramaga Jadi Sarang Peredaran Miras, Polsek Amankan Puluhan Botol Berbagai Merek

Jalan Lingkar Dramaga Jadi Sarang Peredaran Miras, Polsek Amankan Puluhan Botol Berbagai Merek

15 Juni 2026
0

BOGOR - Puluhan botol minumam keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan oleh Polsek Dramaga bersama Koramil dan Satpol PP kecamatan...

Meriahkan KaBogor Fest, Tirta Kahuripan Dekatkan Pelayanan dan Perluas Akses Air Bersih bagi Masyarakat

Meriahkan KaBogor Fest, Tirta Kahuripan Dekatkan Pelayanan dan Perluas Akses Air Bersih bagi Masyarakat

9 Juni 2026
0

CIBINONG- KaBogor Fest 2026 merupakan salah satu festival terbesar di Kabupaten Bogor yang menggabungkan unsur hiburan, UMKM, kuliner, komunitas hingga...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin

Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin

18 Juni 2026
Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

16 Juni 2026
Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

15 Juni 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah