BOGOR – Prosesi konstatering lahan sengketa oleh BPN Kabupaten Bogor di kawasan Jagorawi Golf & Country Club Gunung Putri, Kabupaten Bogor diwarnai kericuhan, Selasa (16/07/2024).
Upaya konstatering yang merupakan teknis pencocokan batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, yang dilakukan BPN itu dihadiri kedua pihak yang sama-sama membawa massa.
Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin menjelaskan, aksi tersebut sempat diwarnai kericuhan dari kubu termohon, karena sempat menghalangi petugas yang akan masuk ke area.
“Untuk proses pengecekan tadi secara umum kondusif cuma ada sedikit dorong-dorongan biasa karena menyampaikan pendapat dan itu sih tidak sampai ada pemukulan,” jelasnya.
Bahkan, ada satu orang yang diduga provokator diamankan dan langsung dibawa ke mako Polres Bogor.
“Satu orang diamankan, dan untuk anggota tidak ada yang terluka cuma dorongan sedikit,” kata AKP Didin.
Kegiatan ini dilakukan karena pihak pemohon yakni PT Grand Puri permai memenangkan keputusan pengadilan dari termohon PT Taman Olahraga Jagorawi.
Namun, saat petugas akan melakukan pematokan di lahan yang sudah ploting, pihak termohon protes karena meminta bukti yang dilampirkan pihak pengadilan sebagai juru sita.
Bahkan kondisi mulai tidak kondusif karena dari kubu termohon ada sekelompok orang berjaga di area parkir belakang untuk melakukan penghadangan, sampai terjadi aksi dorong-dorongan dan didapati satu orang sebagai provokasi diamankan petugas gabungan.
“Kita melaksanakan kegiatan konstatering atas putusan pengadilan, memang dalam amar (hasil) itu ditunjukan, tapi yang bersangkutan keberatan,” ungkap Panitera Pengadilan Negeri Cibinong Eko Suharjono kepada wartawan.
Ia menambahkan kalau kooperatif sebenarnya dari termohon, pihaknya pun sebenarnya tidak ada masalah,
“Kemarin juga mereka sudah menyiapkan lahan lain tapi pemohon menolak, sebenarnya intinya yang bersangkutan sudah tahu sebenarnya ada kewajiban yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Makanya pemohon mengajukan konstatering di tempat lain, karena awalnya ditolak oleh yang bersangkutan, sekarang pemohon mengajukan di lingkup jagorawi seluas 4.500 meter sesuai bunyi amar putusan.
“Proses ini sebenarnya sudah dilakukan sudah di tegur, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan makanya kita lakukan sesuai dengan langkah hukum yaitu runtutan, konstatering, baru nanti pelaksanaan putusan,” tandasnya.
Senada dikatakan Kuasa Hukum PT Grandpuri Permai Wisman Goklas Siagian (pemohon). Menurutnya, sebenernya hari ini konstatering, pengukuran dan pematokan.
“Nah ini kan semua kawasan jagorawi golf, kita mau tentuin 4.500 meternya yang mana untuk menetapkan batasnya, sehingga nanti pada saat nanti hari eksekusi tidak bingung lagi untuk menentukan batasnya,” kata Goklas.
Namun menurut Goklas BPN beralasan dengan adanya kesepakatan, tapi ini kan perlu diingat awalnya sengketa lahan bukan jual beli.
“Kalau jual beli ya persetujuan sebelah, ini kan sengketa lahan jadi versi kita dulu aja nentuin, nanti kalau terlawan punya versi lain silahkan ke pengadilan, kita hanya menjalankan isi putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ucapnya.
Sementara Kuasa Hukum PT Taman Olahraga Jagorawi (termohon) Erik Graha Pandapotan menuturkan, pihak kliennya merasa keberatan atas putusan konstatering yang seharusnya dicocokan kembali.
“Intinya begini, klien kami warga negara baik dan siap atas putusan, hanya persoalannya agenda hari ini adalah konstatering sebagaimana pencocokan kembali,” jelas Erik. (be-007)


















Discussion about this post