BOGOR – Di balik kisruh penutupan jalan akses Pasar Jambu Dua, terungkap fakta jika perubahan tata bangunan yang saat ini dilakukan Plaza Jambu Dua, belum mengantongi perizinan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah kepada awak media, Kamis (16/05/2024).
Agustian Syach mengungkapkan, Pemkot Bogor telah melayangkan surat agar Plaza Jambu Dua, untuk segera membuka akses jalan dalam waktu dekat ini.
“Kalau ternyata surat itu tidak digubris. Kami akan layangkan SP1 hingga SP3. Kalau masih ngeyel, kami akan lakukan pembongkaran,” tandasnya.
Menurut dia, akses jalan warga yang ditutup tidak termasuk dalam site plan lama. Sehingga tidak ada kewenangan plaza untuk menutup.
“Nggak bisa ditutup, itu akses jalan umum. Tidak masuk dalam site plan lama,” ucapnya.
Agustian Syach juga menegaskan bahwa pengelola Plaza Jambu Dua sudah melayangkan permohonan perubahan site plan, namun ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Pengajuan perubahan site plan, tapi mereka sudah membangun. Jelas ini adalah pelanggaran terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang bangunan gedung,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memroses penyelidikan terhadap seluruh perizinan plaza.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin mendesak Pemkot Bogor bertindak tegas dengan mencabut izin operasional Plaza Jambu Dua, jika dalam 2×24 jam tidak juga membuka akses jalan warga.
“Cabut saja izin operasionalnya kalau ngotot menganggu kepentingan masyarakat umum. Dalam 2×24 jam saya minta akses jalan warga dibuka,” tegas Zenal kepada wartawan, Rabu (15/05/2024).
Ia juga mendesak Pemkot Bogor tidak memberikan izin kepada pengelola Plaza Jambu Dua yang sedang mengajukan perubahan siteplan.
“Kalau Pemkot Bogor sampai memberikan izin kepada mereka, maka kami akan memanggil semua pihak ke DPRD,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku prihatin dengan kondisi warga dan pedagang yang terkena imbas atas aksi sepihak pengelola plaza Jambu Dua itu.
‘Itu jalan umum, bukan hanya akses warga dan pedagang ke pasar. Sejak dulu jalan itu menjadi alternatif jika kawasan simpang Jambu Dua mengalami kemacetan. Tidak boleh seperti itu kalau mau usaha di Kota Bogor,” katanya.
Zenal juga meminta Pemkot Bogor melalui instansi terkait untuk memeriksa seluruh perizinan. Termasuk retribusi parkir yang dinilainya masih bermasalah. (be-007)
Discussion about this post