JAKARTA – DPR meminta majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan warga Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, terkait pembangunan water tank atau tangki air bermuatan 10 juta liter air yang dibangun PDAM Tirta Asasta Kota Depok.
“Berdasarkan keterangan warga dan diperkuat dengan fakta persidangan, saya menyatakan dukungan bahwa pembangunan water tank milik PDAM Tirta Asasta ini cacat secara administrasi,” tegas anggota DPR dari Fraksi PAN, Intan Fauzi, saat menerima pengaduan perwakilan warga di Kompleks Parlemen Senayan, seperti dikutip Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, masalah ini menyangkut keamanan dan keselamatan warga.
Ia menegaskan ada aturan dalam membangun water tank. Harus melalui tahap sosialisasi kepada warga, khususnya warga yang rumahnya dekat dengan lokasi proyek.
Dari aduan warga, legislator Dapil Jawa Barat VI ini mengatakan warga terdampak sudah menyampaikan keberatan dan menolak pembangunan tangki air raksana PDAM Tirta Asasta. Warga bahkan mengirimkan surat resmi kepada PDAM Tirta Asasta dan Pemkot Depok.
Sebelum berkirim surat, warga mengaku tidak pernah ditunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), AMDAL dan soil test dari PDAM Tirta Asasta dan Pemkot Depok.
IMB adalah produk hukum berupa persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan pemda setempat. Sementara soil test atau uji tanah adalah untuk mengetahui struktur bawah tanah.
Dari fakta persidangan di PTUN Bandung terungkap jika warga tidak pernah diperlihatkan IMB.
Intan Fauzi sendiri mengaku sudah melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan water tank pada Minggu (20/8/2023). Hasilnya, ditemukan tidak ada transparansi dari pihak PDAM Tirta Asasta terkait pembangunan water tank.
“Misalnya, saat pembangunan tidak ada papan informasi yang dipasang di sekitar lokasi proyek. Warga yang keberatan juga kesulitan mendapatkan informasi, baik dari PDAM Tirta Asasta dan Pemkot Depok,” ungkap Intan.
Klaim Sepihak
Sesuai keterangan warga, sosialisasi yang dikatakan pihak PDAM hanya klaim sepihak karena kenyataannya hanya pertemuan biasa dan hanya kepada empat orang yang jaraknya tidak langsung berdampingan dengan tanki air raksasa tersebut.
Dalam aduannya, Yani Suratman, warga RT 04 RW 26 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, mengungkapkan, pada 31 Juli dan 5 Agustus 2021 beberapa rumah warga mendapati banjir lumpur dan sampah basah yang sangat bau dari proyek pembangunan water tank.
Saat itu, warga belum mengetahui bahwa didekat rumahnya akan dibangun dua water tank dengan masing-masing berkapasitas 10 juta ton liter air.
“Tembok pembatas milik perumahan Pesona Estate II jebol dan berlubang di banyak titik mengakibatkan jalan sepanjang 4 blok perumahan dan satu rumah warga dipenuni lumpur,” jelas Yani. (be-021)
Discussion about this post