• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Januari 25, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

Nah Loh, Pelaku Pencemaran Sungai Ciliwung Terancam Penjara 3 Tahun

Nah Loh, Pelaku Pencemaran Sungai Ciliwung Terancam Penjara 3 Tahun

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso saat memberikan keterangan pers, Senin (25/3/2024). Foto: IST

516
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Pria berinisial M (48) kini telah diperiksa sebagai saksi lantaran diduga melakukan pencemaran pada aliran Sungai Ciliwung pada Sabtu (23/3/2024) lalu. M dan barang bukti berupa gentong dan jeriken berisi cairan kimia diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.

“Gentong dan jeriken itu ia dapat dari pengusaha home industri di Citeureup dan hendak dijual. Namun saat menerima barangnya ternyata masih ada limbah sabun. Yang bersangkutan kemudian mencuci gentong dan jeriken di sungai dan membuat sungai itu berbusa,” jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, saat memberikan keterangan pers, Senin (25/3/2024).

Kombes Bismo menjelaskan, M saat ini masih berstatus sebagai saksi. Meski demikian, pihaknya bakal memeriksa lebih lanjut apakah ada unsur pidana yang telah dilakukan terduga pelaku. Pihaknya juga masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada air yang terkontaminasi limbah sabun.

“Kalau ada unsur pidana akan kami periksa lebih lanjut. Pasal yang digunakan Pasal 104 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagi yang melanggar diancam hukuman penjara 3 tahun,” tandas Bismo.

BACAJUGA

Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

19 Januari 2026
Diduga Korsleting Listrik, 19 Motor Hangus Dilalap Api di Tempat Parkir Dekat Stasiun Bogor

Diduga Korsleting Listrik, 19 Motor Hangus Dilalap Api di Tempat Parkir Dekat Stasiun Bogor

19 Januari 2026
Camat Harry Inginkan Sekcam Seperti Ini untuk Mendampinginya di Bogor Selatan

Camat Harry Inginkan Sekcam Seperti Ini untuk Mendampinginya di Bogor Selatan

17 Januari 2026
Nah Loh, Rumah Penerima Bansos Bakal Ditempel Stiker

Nah Loh, Rumah Penerima Bansos Bakal Ditempel Stiker

15 Januari 2026

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, pihaknya saat ini sudah memeriksa 3 orang saksi, 2 orang di antaranya merupakan warga sekitar. “Kami juga akan melakukan pengembangan ke pengusaha home industri di Citeureup terkait bagaimana sistem mereka dalam pengamanan limbah,” pungkasnya. (be-007)

Tags: berita hari inibogorexposefyifypfyp viralKombes Bismo Teguh Prakosopencemaran lingkunganPolresta Bogor Kotaupdate
Previous Post

Positif Sabu dan Promosikan Judi Online, Tiga Anggota Geng Motor Dibui

Next Post

Bacalon Walkot Eksternal Berebut ‘Tiket’ Gerindra, Sosok Internal Masih Jadi Andalan

Related Posts

Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

19 Januari 2026
0

BOGOR – Maraknya pembangunan di Kota Bogor yang tidak memiliki perizinan lengkap, membuat keberadaan rumah Kost Antasena di Bogor Baru,...

Diduga Korsleting Listrik, 19 Motor Hangus Dilalap Api di Tempat Parkir Dekat Stasiun Bogor

Diduga Korsleting Listrik, 19 Motor Hangus Dilalap Api di Tempat Parkir Dekat Stasiun Bogor

19 Januari 2026
0

BOGOR - Si jago merah kembali mengamuk, kali ini menghanguskan 19 motor  di lokasi penitipan motor "wahyu" Jalan Mayor Oking,...

Camat Harry Inginkan Sekcam Seperti Ini untuk Mendampinginya di Bogor Selatan

Camat Harry Inginkan Sekcam Seperti Ini untuk Mendampinginya di Bogor Selatan

17 Januari 2026
0

BOGOR- Usai dilantik sebagai Camat Bogor selatan, Harry Cahyadi mulai berbenah di kantor barunya. Dirinya mulai melirik siapa kandidat Sekretaris...

Nah Loh, Rumah Penerima Bansos Bakal Ditempel Stiker

Nah Loh, Rumah Penerima Bansos Bakal Ditempel Stiker

15 Januari 2026
0

BOGOR- Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bogor Zakiyatul Fikriyah Al Aslamiyah mengusulkan agar setiap keluarga penerima manfaat bantuan sosial diberikan...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Musrenbang Bogor Utara Ditutup, Dedie Dorong Pembangunan Lebih Revolusioner

Musrenbang Bogor Utara Ditutup, Dedie Dorong Pembangunan Lebih Revolusioner

23 Januari 2026
POCARI SWEAT RUN 2026: Dua Kota, Satu Indonesia Membiru Lewat Sport Tourism

POCARI SWEAT RUN 2026: Dua Kota, Satu Indonesia Membiru Lewat Sport Tourism

22 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

20 Januari 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah