BOGOR – Pria berinisial M (48) kini telah diperiksa sebagai saksi lantaran diduga melakukan pencemaran pada aliran Sungai Ciliwung pada Sabtu (23/3/2024) lalu. M dan barang bukti berupa gentong dan jeriken berisi cairan kimia diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.
“Gentong dan jeriken itu ia dapat dari pengusaha home industri di Citeureup dan hendak dijual. Namun saat menerima barangnya ternyata masih ada limbah sabun. Yang bersangkutan kemudian mencuci gentong dan jeriken di sungai dan membuat sungai itu berbusa,” jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, saat memberikan keterangan pers, Senin (25/3/2024).
Kombes Bismo menjelaskan, M saat ini masih berstatus sebagai saksi. Meski demikian, pihaknya bakal memeriksa lebih lanjut apakah ada unsur pidana yang telah dilakukan terduga pelaku. Pihaknya juga masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada air yang terkontaminasi limbah sabun.
“Kalau ada unsur pidana akan kami periksa lebih lanjut. Pasal yang digunakan Pasal 104 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagi yang melanggar diancam hukuman penjara 3 tahun,” tandas Bismo.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, pihaknya saat ini sudah memeriksa 3 orang saksi, 2 orang di antaranya merupakan warga sekitar. “Kami juga akan melakukan pengembangan ke pengusaha home industri di Citeureup terkait bagaimana sistem mereka dalam pengamanan limbah,” pungkasnya. (be-007)
Discussion about this post