JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung penuh penerapan kebijakan halal secara mandatory yang rencananya dimulai 17 Oktober 2024.
Hal tersebut dikatakan Mendag, Zulkifli Hasan, saat menerima Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, di kantornya, Jumat (1/9/2023).
Bahkan, menteri mengaku sudah melaksanakan program fasilitasi sertifikat halal terhadap pelaku usaha, termasuk usaha kecil menengah (UKM) melalui Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional dan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri.
Selain program sertifikasi halal, pihaknya juga kewajiban kepemilikan sertifikat halal menjadi salah satu parameter kurasi pelaku usaha untuk produk makanan dan minuman yang akan difasilitasi pameran dagang dan program pendampingan sertifikasi keamanan pangan (HACCP).
Dalam pertemuan tersebut, mendag didampingi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional, Didi Sumedi dan Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang. (be-021)
Discussion about this post