CIANJUR – Pengusaha dan sejumlah pejabat wilayah setempat dapat terancam pidana, apabila memaksakan pembangunan tower yang ditolak warganya.
Hal itu diungkapkan jajaran LSM Prabhu Indonesia Jaya, yangangkat bicara perihal pembangunan tower provider yang ditolak warga di Kampung Talaga, Desa Neglasari Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur.
Diketahui ada 11 Kepala Keluarga di kampung tersebut yang menolak pembangunan tower yang diduga mendapatkan izin dari Kepala Desa setempat.
“Pengusaha dan Pemerintah jangan hanya melihat untungnya saja, lihat juga dampak negatif yang akan di timbulkan. Harus bisa menilai apakah besar nilai positifnya atau mungkin besar negatifnya buat masyarakat sekitar,” kata Ketua DPW Prabhu Indonesia Jawa Barat, Hendra Malik, kemarin.
Hendra menjelaskan, pembangunan menara komunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Bahkan, diatur juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
Kemudian dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat, dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat dan dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten setempat, dengan 11 syarat.
“Untuk mendirikan tower atau pemasangan tiang internet tidak bisa seenaknya, semau gue, hal tersebut perlu izin dari berbagai pihak,” ujarnya.
Dengan gambaran tersebut, ia pun mempertanyakan pihak perusahaan provider apakah sudah menempuh semua dokumen perizinan tersebut dan sudah mensosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Bilamana hal tersebut tidak dilakukan, maka sanksi pidana akan dikenakan kepada pihak-pihak tersebut.
“Hati-hati ada sanksi pidana dan dendanya loh, jangan main-main,” pungkasnya. (be-007)





















Discussion about this post