• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juli 15, 2025
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

Mediasi Sengketa Tanah Temui Jalan Buntu, Kabag Hukum: Silahkan Diselesaikan Secara Hukum

Mediasi Sengketa Tanah Temui Jalan Buntu, Kabag Hukum: Silahkan Diselesaikan Secara Hukum
509
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Proses mediasi soal sengketa tanah di Kampung Anyar, Kelurahan Tegalgundil, yang dilakukan di Aula Kecamatan Bogor Utara, Jumat (5/4/2024) temui jalan buntu.

Semua pihak mengklaim tanah yang ada merupakan miliknya dengan mengeluarkan bukti masing-masing alat sah kepemilikan tanah tersebut.

Sengketa lahan tersebut akhirnya mendapat perhatian dari pihak Pemkot Bogor. Berdasarkan informasi, lahan tersebut telah dimiliki dengan SHM 2729/Tegal Gundil (Dahulu SHM 1346/Bantarjati), Luas 7233 M2 atas nama pemilik terakhir M. Yasin.

Namun seiring berjalannya waktu, sejumlah pihak mengklaim sebagai pemilik lahan, sehingga obyek tanah tersebut menjadi sengketa.

BACAJUGA

Semua Dinas Beresiko Korupsi, Pemkot Bogor Gencar Kampanye Antikorupsi

Semua Dinas Beresiko Korupsi, Pemkot Bogor Gencar Kampanye Antikorupsi

27 Juni 2025
HUT ke 50, Otsuka Group Luncurkan Program Mental Ease at Workplaces

HUT ke 50, Otsuka Group Luncurkan Program Mental Ease at Workplaces

26 Juni 2025
SIG Tower Resmi Dibangun, Siap Jadi Ikon Baru Inovasi Sains di Indonesia

SIG Tower Resmi Dibangun, Siap Jadi Ikon Baru Inovasi Sains di Indonesia

25 Juni 2025
Sukses Digelar, Bogor Suka-Suka Kuatkan Brand Kota Kuliner

Sukses Digelar, Bogor Suka-Suka Kuatkan Brand Kota Kuliner

23 Juni 2025

Kabag pemerintahan Dicki Purnama mengatakan semua telah berargumen dan memberikan keterangan soal tanah tersebut. Ada 3 yang mengklaim, diantaranya, ahli waris M. Yasin, ahli waris Kaiin Arimin, dan ahli Waris Sapran.

“Mereka tetap saling klaim soal tanah tersebut, karena memiliki bukti kepemilikannya,” kata dia.

Untuk itu dirinya menyarankan agar semuanya bisa selesai dengan menempuh jalur hukum. Karena, kata dia, sudah tidak bisa dimediasi.

“Para pihak baik ahli waris pak Yasin telah memiliki hasil keputusan dari PTUN dan sedang menunggu permohonan eksekusi, sedangkan pihak ahli waris pak Arimin mengaku memiliki Ipeda. Jadi sama-sama mengklaim atas tanah itu,” jelasnya.

Kasus sengketa lahan ini baru pertama kali dilakukan mediasi oleh Pemkot Bogor. Dan berharap para pihak memahami kondisi ini dan melakukan upaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau pemkot kan konteksnya memediasi, tapi kalau para pihak tidak ketemu saat mediasi ya berarti ke pengadilan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Camat Bogor Utara, Riki Robiansyah mengaku, mediasi dilakukan karena adanya pihak yang mengklaim atas kepemilikan lahan. Ada 3 pihak, yaitu ahli waris M. Yasin, ahli waris Kaiin Arimin, dan ahli Waris Sapran.

Satu pihak yakni ahli waris Kaiin Arimin mengklaim sebagai pemilik lahan dengan bukti adanya Ipeda, sedangkan pihak lainnya ahli waris H. Yasin mengaku telah menempuh jalur hukum dan mendapatkan keputusan dari PTUN di Bandung, dan saat ini sedang dilakukan permohonan eksekusi kepada BPN Kota Bogor.

Dalam mediasi tadi, lanjut Robi, pihak ahli waris Kaiin Arimin dan ahli Waris Sapran meminta agar dikeluarkan surat keterangan tiga serangkai, karena terjadi sengketa di lapangan.

Menurut Camat, Surat keterangan tiga serangkai itu harus memenuhi syarat diantaranya, keterangan riwayat anah, salinan leter C dan surat keterangan tidak sengketa. Karena di lapangan sedang bersengketa, maka surat keterangan tiga serangkai tidak bisa dikeluarkan.

“Saya meminta agar semua pihak menjaga kondusivitas dan tidak melakukan aksi-aksi yang berujung pada pelanggaran hukum pidana. Kepada pihak-pihak yang belum puas, maka silahkan menempuh jalur hukum. Sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum pemohon eksekusi, Rd. Ian Mulyana Jaya Sumpena, mengatakan memang saat mediasi semua bertahan dengan argumen masing-masing dan mengeluarkan bukti terkait soal kepemilikan tanah.

“Semua bertahan dengan apa yang dimiliki atas tanah tersebut dan belum menemukan titik temu,” ungkapnya.

Soal eksekusi, pihaknya akan tetap berupaya melakukannya, dengan mempertanyakan lagi kepada pihak BPN Kanwil Jawa Barat, karena sebelumnya saat sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sudah jelas putusannya akan dieksekusi tinggal menunggu jadwal saja.

“Habis lebaran Kita akan berkoordinasi dengan pihak kantor pertanahan di Bogor terkait eksekusi lahan,” katanya.

Pihaknya berharap, kasus ini bisa secepatnya selesai dan jika pihak sebelah akan menempuh kembali jalur hukum dan pengadilan, pihaknya siap melawan. Namun demikian, alternatif menangani kasus ini bisa dilakukan dengan kesepakatan win win solutions dari semua pihak.

“Kita tetap bertahan dengan putusan yang ada sebelumnya soal jadwal eksekusi. Karena semua sudah jelas aturannya apalagi Klien kami Secara Legitimate adalah Pemilik Sah SHM 2729/Tegal Gundil (Dahulu SHM 1346/Bantarjati), Luas 7233 M2 atas Nama Pemilik Terakhir M. Yasin, Silahkan menempuh jalur hukum, sedangkan dari klaim kami sudah memiliki keputusan dari PTUN dan tinggal dilakukan eksekusi lapangan saja,” katanya.

Tags: Bogor UtaraPTUN Bandungsengketa tanah
Previous Post

Soal Sengketa Lahan di Bogor Utara, Ian Mulyana: Tinggal Tunggu Jadwal Eksekusi Saja

Next Post

Berbagi, Sekber Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama

Related Posts

Semua Dinas Beresiko Korupsi, Pemkot Bogor Gencar Kampanye Antikorupsi

Semua Dinas Beresiko Korupsi, Pemkot Bogor Gencar Kampanye Antikorupsi

27 Juni 2025
0

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui berbagai strategi berbasis sistem dan partisipasi publik. Salah...

HUT ke 50, Otsuka Group Luncurkan Program Mental Ease at Workplaces

HUT ke 50, Otsuka Group Luncurkan Program Mental Ease at Workplaces

26 Juni 2025
0

JAKARTA – Rayakan 50 tahun kiprahnya di Indonesia, Otsuka Group secara resmi meluncurkan program Mental Ease at Workplaces. Sebuah inisiatif...

SIG Tower Resmi Dibangun, Siap Jadi Ikon Baru Inovasi Sains di Indonesia

SIG Tower Resmi Dibangun, Siap Jadi Ikon Baru Inovasi Sains di Indonesia

25 Juni 2025
0

BOGOR – PT Saraswanti Indo Genetech (SIG) secara resmi memulai pembangunan SIG Tower, gedung laboratorium modern bertaraf internasional yang digadang...

Sukses Digelar, Bogor Suka-Suka Kuatkan Brand Kota Kuliner

Sukses Digelar, Bogor Suka-Suka Kuatkan Brand Kota Kuliner

23 Juni 2025
0

BOGOR - Ribuan pengunjung tumpah ruah memadati hari terakhir Festival Kuliner Bogor Surga Kuliner Suryakencana (Suka-Suka) pada Sabtu (21/6/2025) malam....

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
‎Gubernur Jabar Tegur Camat Tamansari soal Banjir, Warga Soroti Izin serta Dugaan Premanisme oleh PT PMC

‎Gubernur Jabar Tegur Camat Tamansari soal Banjir, Warga Soroti Izin serta Dugaan Premanisme oleh PT PMC

14 Juli 2025
Warga Tamansari Kecewa,  Utusan Gubernur tak Datang untuk Segel Proyek PT PMC

Warga Tamansari Kecewa, Utusan Gubernur tak Datang untuk Segel Proyek PT PMC

14 Juli 2025
Ngaku Ditindas dan Diklaim Tanahnya oleh PT PMC, Warga Tamansari Ngadu Langsung ke KDM

Ngaku Ditindas dan Diklaim Tanahnya oleh PT PMC, Warga Tamansari Ngadu Langsung ke KDM

13 Juli 2025
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

Hubungi Kami . Redaksi 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah