BOGOR – Polemik status cagar budaya pada Jembatan Otista yang sedang direvitalisasi, memasuki babak baru. Inspeksi mendadak (sidak) jajaran Komisi III DPRD Kota Bogor berujung penghentian pembongkaran struktur jembatan.
Sidak yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Zenal Abidin bersama puluhan jurnalis, berhasil menerobos pagar yang selama ini tertutup dan tidak sembarang orang bisa memasuki area kerja proyek senilai Rp 49 miliar itu.
Di hadapan jajarannya, Zenal meminta pelaksanaan pembongkaran jembatan oleh PT Mina Fajar Abadi itu, dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan.
“Kami minta bangunan yang dimaksud cagar budaya tidak dibongkar, sampai ada kajian lebih lanjut,” tandas Zainal kepada bogorexpose usai sidak di Jalan Otista, Jumat (19/05/2023).
Zenal juga menegaskan bakal memanggil Dinas PUPR, Disbudpar dan Bagian Hukum Pemkot Bogor, terkait masalah bangunan cagar budaya.
Hal ini dilakukan pihaknya untuk memastikan, bangunan tersebut benar tidaknya termasuk cagar budaya yang terlarang untuk dibongkar.
Menurut Zenal, bangunan tersebut diketahui masuk daftar cagar budaya pada Perwali no 17 tahun 2015, tentang penyelengaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka.
Namun nyatanya, jika memang jembatan tersebut tidak masuk dalam benda cagar budaya.
“Berarti selama kurun waktu kurang lebih 8 tahun, walikota tidak menjalankan perwali tersebut, dimana berupaya melakukan kajian mengenai jembatan tersebut masuk bangunan cagar budaya,” jelasnya.
Pihaknya juga berjanji akan memastikan secepatnya, agar pembangunan jembatan juga bisa dilanjutkan,” ujar politisi asal Gerindra tersebut.
Meski secara tegas meminta pembongkaran struktur jembatan dihentikan, pihaknya tetap mengizinkan pelaksanaan pekerjaannya lainnya tetap berjalan sesuai jadwal.
Sebelumnya, Pemerhati Kota Pusaka dan Kecagarbudayaan, Dayan D.L. Allo. Ia mengatakan, berdasarkan Perda nomor 17 tahun 2019 yang merupakan salinan dari Undang Undang Cagar Budaya, pembongkaran Jembatan Otista merupakan tindakan melawan hukum yang bisa dipidana sesuai undang undang berlaku.
Sebab, pada struktur Jembatan Otista, ada bangunan Cagar Budaya yang sudah tertuang di dalam Peraturan Walikota Bogor nomor 17 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka bahwa Jembatan Otista masuk kedalam struktur Cagar Budaya.
“Jadi kalau melanggar Undang Undang Cagar Budaya, otomatis pelanggaran dan bisa dihukum pidana sesuai aturan berlaku,” tegas Dayan saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa 9 Mei 2023.
Lanjut Dayan menjelaskan, Bangunan Cagar Budaya itu harus dilestarikan dan ada prosedurnya untuk kegiatan pembongkaran Cagar Budaya.
Terkait Perwali 17 tahun 2015 itu memang bukan peraturan yang menghukum, tetapi itu amanat Walikota yang ditandatangani juga oleh Bima Arya di tahun 2015.
Dalam Perwali itu mengamanatkan kepada diri sendiri untuk melestarikan seluruh Cagar Budaya yang ada di Kota Bogor, dan dalam hal ini jembatan Otista masuk kedalam Cagar Budaya yang harus dilestarikan.
Tercatat, ada 4 jembatan yang masuk dalam Perda itu, diantaranya, Jembatan MA Salmun, Jembatan Merah, Jembatan Otto Iskandardinata (Otista) dan Jembatan Sempur.
Dayan menjelaskan, pada struktur bangunan Cagar Budaya Jembatan Otista, ada yang dibangun pada tahun 1930 yang merupakan Cagar Budaya dan ada stuktur yang dibangun pada tahun 1970.
Saat itu pembangunan di tahun 1970 merupakan pelebaran jalan dari Jembatan Otista pada stuktur yang dibangun tahun 1930.
Tentunya komponen bangunan Cagar Budaya pada Jembatan Otista itu harus dilestarikan, tetapi bangunan yang dibangun sejak tahun 1970 boleh dilakukan rehabilitasi ataupun rekontruksi.
Dilebarkan atau ditambahkan, namun bangunan Cagar Budaya tidak boleh dihancurkan dan tetap harus dilestarikan.
Menurutnya, pada bangunan Cagar Budaya dari tahun 1930 tidak boleh dibongkar atau dihancurkan, tanpa adanya kajian secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak.
“Jadi ketika akan ada pembangunan pada Jembatan Otista, harus jelas dulu yang mana yang akan dibangun. Jadi untuk bangunan yang bukan Cagar Budaya diperbolehkan dibangun atau direkontruksi, tetapi bangunan cagar budaya tidak boleh dibongkar. Kecuali ada kajian-kajian mendalam dan melibatkan berbagai pihak,” katanya. (be-007-031)
Discussion about this post