• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Agustus 16, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Keren! 6 Bulan Kejari Kota Cimahi Pulihkan Aset Hingga Ratusan Miliar

Keren! 6 Bulan Kejari Kota Cimahi Pulihkan Aset Hingga Ratusan Miliar
502
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI – Sejumlah perkara tindak pidana, eksekusi terpidana berhasil ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi. Terbaru adalah, berhasil melakukan pemulihan aset hingga ratusan miliar sepanjang semester 1 tahun 2023 ini.

Penanganan untuk perkara tindak pidana, eksekusi, dan pemulihan aset tersebut dilakukan oleh berbagai bidang yakni tim Seksi Intelejen, Bidang Pidana Umum, Bidang Pidana Khusus, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi, Arif Raharjo mengatakan, untuk di bidang pengamanan, tim Seksi Intelijen telah melakukan eksekusi terpidana kasus penipuan bisnis SPBU yakni mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty.

“Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia,” ujarnya di Kantor Kejari Cimahi.

BACAJUGA

Ajalo Bird Race International Dorong Maluku Utara Jadi Destinasi Birdwatching Kelas Dunia 

Ajalo Bird Race International Dorong Maluku Utara Jadi Destinasi Birdwatching Kelas Dunia 

1 Agustus 2026
Tantan Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua PWI Jawa Barat

Tantan Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua PWI Jawa Barat

31 Juli 2026
Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

12 Juli 2026
ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

6 Juni 2026

Sementara di Bidang Pidana Umum, kata Arif, pihaknya telah menyelesaikan penghentian dua perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif pada Tahun 2022, sedangkan pada semester 1 tahun 2023 ada 5 perkara.

“Sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, saat ini Kejaksaan Negeri Cimahi telah memiliki Rumah Restorative Justice di Jalan Sirnarasa nomor 18, Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi,” katanya.

Ia mengatakan, di Bidang Pidana Khusus pihaknya telah melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Santoaan, Blok Saradan, Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.

“Pengadaan tanah tersebut seluas 10.000 meter persegi sebesar Rp 2,5 miliar dengan sumber dana dari APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2011 atas nama terpidana Agus Anwar dan kawan-kawan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Kemudian pada 15 Mei 2023, kata dia, telah dilakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 47 juta yang merupakan hasil penjualan lelang barang rampasan berupa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D 8554 XI beserta kunci kontak, STNK, dan BKPB atas nama Dulgani.

Sedangkan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kata Arif, telah dilakukan pemulihan aset sebesar Rp 214.484.717.280 serta pemulihan keuangan sebesar Rp 7,4 miliar, sehingga total pemulihan aset dan keuangan mencapai Rp 221.884.717.280.

“Semua penanganan itu dalam rangka melaksanakan dan menyelenggarakan tugas, wewenang dan fungsi Kejari Cimahi di daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Arif.

Tags: bandungCimahiKajari kota Cimahipemulihan aset
Previous Post

Identitas Kawanan Begal Motor Bersenpi di Babakan Peundeuy Sudah Terdeteksi

Next Post

Diuji Senin Depan, Bus Feeder LRT Jabodebek Siap Mengaspal

Related Posts

Ajalo Bird Race International Dorong Maluku Utara Jadi Destinasi Birdwatching Kelas Dunia 

Ajalo Bird Race International Dorong Maluku Utara Jadi Destinasi Birdwatching Kelas Dunia 

1 Agustus 2026
0

MALUKU - Taman Nasional Aketajawe Lolobata (Ajalo), di Maluku Utara menjadi lokasi penyelenggaraan Ajalo International Bird Race 2026. Ajang pengamatan...

Tantan Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua PWI Jawa Barat

Tantan Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua PWI Jawa Barat

31 Juli 2026
0

BANDUNG – Sekretaris Umum PWI Jawa Barat yang juga Pemimpin Redaksi Inilah Koran, Tantan Sulthon Bukhawan, resmi mendaftarkan diri sebagai...

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

12 Juli 2026
0

JAKARTA - Polemik terkait pengembalian amplop berisi SGD 12.000 yang dikaitkan dengan Menteri Kehutanan terus menjadi perhatian publik. Dalam perspektif...

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

6 Juni 2026
0

JAKARTA- PT Amerta Indah Otsuka melalui salah satu merek unggulannya, ION WATER, berkolaborasi dengan AirAsia HYROX Jakarta untuk memperkuat ekosistem...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Cegah Persekusi, Satpol PP Kota Bogor Gagas “Kampung Trantibum”

Cegah Persekusi, Satpol PP Kota Bogor Gagas “Kampung Trantibum”

14 Agustus 2026
Pemkot dan DPRD Kota Bogor Serahkan 16 Chainsaw untuk Bogor Selatan

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Serahkan 16 Chainsaw untuk Bogor Selatan

13 Agustus 2026
Sah! Tantan Sulthon Nahkodai PWI Jabar 2026-2031

Sah! Tantan Sulthon Nahkodai PWI Jabar 2026-2031

13 Agustus 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah