BOGOR – Hari Bhakti Adhyaksa atau hari kejaksaan adalah momentum tepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Kabupaten Bogor unjuk gigi tangani kasus dugaan gratifikasi Kepala Desa (Kades) Karang Tengah.
Sang kades sebelumnya telah dilaporkan oleh advokat Bernhard selaku kuasa hukum dari terdakwa BS yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Terungkapnya dugaan gratifikasi tersebut terjadi saat Kades Karang Tengah SN menjadi saksi di PN Cibinong dalam kasus penggelapan dengan terdakwa BS, pengusaha asal Bandung.
Kala itu, Kades berisinial SN mengaku menerima uang dari pengusaha Hendra Hakim atas penjualan tanah yang dibeli oleh pihak Sentul City pada tahun 2013 lalu sebesar Rp98 juta.
“Hari Kejaksaan adalah momentum untuk segera menuntaskan kasus kasus termasuk kasus yang dilaporkan oleh kami ke Kejari Cibinong. Kami mendesak agar Kejari Cibinong segera menindaklanjutinya laporan kami tersebut,” ujar Bernhard, Selasa (23/07/2024).
Bernhard menegaskan, pertengahan Juli 2024 lalu sudah melakukan pelaporan ke Kejari Cibinong Kabupaten Bogor atas adanya prilaku Kades Karang Tengah, SN yang diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi.
Menurut Bernhard, bahwa perbuatan ini tidak bisa dibiarkan, jangan sampai praktek penerimaan gratifikasi ini dialami oleh Kades yang lain.
“Ini pembelajaran bagi kades karena melanggar Undang Undang tentang Desa, dimana Kades tidak boleh menerima gratifikasi karena itu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dari itulah, Bernhard menyebutkan selaku penasehat hukum terdakwa BS dengan laporan ke Kejari Cibinong itu supaya pihak kejaksaan segera memfollow-up dan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan supaya terang.
“Hari bhakti adhyaksa ini bisa jadi momentum untuk menindaklanjuti laporan kami ini,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kasus yang sedang ditangani dan jaksa telah membacakan tuntutan terhadap terhadakwa BS, Bernhard menyatakan bahwa dalam kontek perkara yang ditangani dan jaksa telah menyampaikan tuntutannya.
“Mudah mudahan bisa menjadi bahan dipledoi kita kemarin sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan,” tandasnya.
Terlebih hari ini Selasa 23 Juli 2024, kata Bernhard, adalah agenda duplik dari pihaknya yang bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin terkait kelengkapan bukti bukti yang diserahkan.
“Hari ini kami serahkan pula bukti bukti, yang asli kepada majelis hakim, dan mudah mudahan jadi pertimbangan untuk putusan hakim.
Sementara itu, Bernhard juga telah mengirimkan surat perihal pemberitahuan terakhir kepada SN Kepala Desa Karang Tengah Kabupaten Bogor, terkait pihaknya telah melaporkan yang bersangkutan kepada Kejari Cibinong. Surat tersebut tertanggal 23 Juli 2024.
Hal yang diberitahukan dalam surat itu mengenai menindaklanjuti surat somasi sebelumnya yang juga telah dilayangkan kepada SN.
“Bahwa kami telah melaporkan saudara kepada Kejaksaan Negeri Cibinong tentang adanya dugaan perbuatan tindak pidana gratifikasi,” ujar Bernhard.
Dalam surat itu pun dijelaskan bahwa laporan itu berdasarkan fakta dipersidangan pada acara pemeriksaan saksi SN di persidangan PN Cibinong dalam perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Budianto Soendjaja.
Bahwa SN di depan majelis hakim PN Cibinong mengaku telah menerima uang Rp98 juta yang diduga sebagai uang komisi hasil penjualan tanah milik Roy Soedarnoto/Hendra Hakim seluas 9.000 meter persegi di Gunung Pancar Sentul Kabupaten Bogor sebesar Rp3.1 miliar. (be-007)





















Discussion about this post