BANDUNG – Sidang permohonan eksekusi putusan perkara nomor 135/G/2019/PTUN.BDG, tertanggal 31 Maret 2020, yang sekarang dimohonkan eksekusinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada Senin 22 Januari 2024, akhirnya batal digelar.
Batalnya sidang dikarenakan pihak termohon eksekusi (dahulu tergugat) Kepala Kanwil BPN Jawa Barat tidak hadir dalam sidang.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Ian Mulyana Jaya Sumpena mengatakan, sidang permohonan eksekusi ini merupakan lanjutan dari keluarnya surat penetapan incrah berkekuatan hukum tetap (BHT) pada 9 Juni 2020. Kemudian, diajukan permohonan eksekusi ke PTUN Bandung, karena pihak termohon eksekusi dalam hal ini Kanwil BPN Jawa Barat belum juga melaksanakan hasil putusan eksekusi lahan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Perkara ini bergulir karena adanya keputusan pejabat TUN sebagai obyek sengketa berupa surat keputusan kepala kantor wilayah BPN Jawa Barat no. 07/Pbt/BPN. 32. MP. 01.03/2019 tentang pembatalan hak atas tanah Sertipikat Hak Milik no. 2729/Tegalgundil (dahulu Sertipikat Hak Milik no. 1346/Bantarjati), Surat ukur tanggal 19-02-2008 no. 15/TGG/2008, luas 7.233 M2 terakhir tercatat Mohammad Yasin yang diketahui dan diterima Penggugat berasal dari surat pemberitahuan penarikan karena proses pembatalan yang dikeluarkan oleh Kepala Seksie Hubungan Hukum Pertanahan Kota Bogor untuk dan atas nama serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor yakni nomor surat : 2632/019-31.71.300/XI/2019, maka dalam hal ini Tergugat selalu pejabat TUN telah menjalankan suatu keputusan tertulis yang berisi penetapan tertulis (bosshikking) dan langsung berlaku sejak dikeluarkan oleh pejabat yang membuatnya (einmalig).
Sehingga, lanjut Ian, pemohon eksekusi (dahulu penggugat) mengajukan gugatan sengketa TUN di PTUN Bandung sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 135/G/2019/PTUN.BDG, yang di daftarkan pada Desember 2019, dan diputus pada tanggal 31 Maret 2020.
Lanjut Ian, penundaan sidang dikarenakan dari pihak termohon yakni Kanwil Jawa Barat tidak hadir dengan alasan, karena belum terkoordinasi, sehingga tidak ada disposisi kedatangan ke PTUN terkait masalah eksekusi lahan. “Ya itu mah alasan klasik saja, dan kami merasa kecewa karena jauh-jauh datang membawa tim dari Bogor,” ujar kuasa hukum.
Dirinya mengatakan, sekiranya ada kejelasan perihal tentang pelaksanaan eksekusi ini secara sukarela yang dilakukan oleh Kanwil. Untuk itu sidang hari ini, Senin 23 Januari 2024 ditunda dan akan dijadwalkan Senin pekan depan 27 Januari 2024 dengan agenda pemanggilan ulang Kanwil selaku termohon.
“Pada prinsipnya dari kami hari ini seharusnya sudah tuntas, dan mudah-mudahan nanti minggu depan ada titik terang untuk dilakukan pelaksanaan eksekusi ini serta pencabutan obyek sengketa yang kami gugat,” katanya.
Seharusnya, tambah dia, melalui Pratun itu memang selama enam bulan tidak melaksanakan eksekusi, dengan sendirinya tidak berlaku atas obyek sengketa dari kanwil tersebut.
Discussion about this post