• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Agustus 16, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kanwil BPN Jabar Mangkir Sidang di PTUN Bandung Soal Eksekusi Lahan

Kanwil BPN Jabar Mangkir Sidang di PTUN Bandung Soal Eksekusi Lahan
541
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Sidang permohonan eksekusi putusan perkara nomor 135/G/2019/PTUN.BDG, tertanggal 31 Maret 2020, yang sekarang dimohonkan eksekusinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada Senin 22 Januari 2024, akhirnya batal digelar.

Batalnya sidang dikarenakan pihak termohon eksekusi (dahulu tergugat) Kepala Kanwil BPN Jawa Barat tidak hadir dalam sidang.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Ian Mulyana Jaya Sumpena mengatakan, sidang permohonan eksekusi ini merupakan lanjutan dari keluarnya surat penetapan incrah berkekuatan hukum tetap (BHT) pada 9 Juni 2020. Kemudian, diajukan permohonan eksekusi ke PTUN Bandung, karena pihak termohon eksekusi dalam hal ini Kanwil BPN Jawa Barat belum juga melaksanakan hasil putusan eksekusi lahan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Perkara ini bergulir karena adanya keputusan pejabat TUN sebagai obyek sengketa berupa surat keputusan kepala kantor wilayah BPN Jawa Barat no. 07/Pbt/BPN. 32. MP. 01.03/2019 tentang pembatalan hak atas tanah Sertipikat Hak Milik no. 2729/Tegalgundil (dahulu Sertipikat Hak Milik no. 1346/Bantarjati), Surat ukur tanggal 19-02-2008 no. 15/TGG/2008, luas 7.233 M2 terakhir tercatat Mohammad Yasin yang diketahui dan diterima Penggugat berasal dari surat pemberitahuan penarikan karena proses pembatalan yang dikeluarkan oleh Kepala Seksie Hubungan Hukum Pertanahan Kota Bogor untuk dan atas nama serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor yakni nomor surat : 2632/019-31.71.300/XI/2019, maka dalam hal ini Tergugat selalu pejabat TUN telah menjalankan suatu keputusan tertulis yang berisi penetapan tertulis (bosshikking) dan langsung berlaku sejak dikeluarkan oleh pejabat yang membuatnya (einmalig).

BACAJUGA

Ajalo Bird Race International Dorong Maluku Utara Jadi Destinasi Birdwatching Kelas Dunia 

Ajalo Bird Race International Dorong Maluku Utara Jadi Destinasi Birdwatching Kelas Dunia 

1 Agustus 2026
Tantan Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua PWI Jawa Barat

Tantan Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua PWI Jawa Barat

31 Juli 2026
Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

12 Juli 2026
ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

6 Juni 2026

Sehingga, lanjut Ian, pemohon eksekusi (dahulu penggugat) mengajukan gugatan sengketa TUN di PTUN Bandung sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 135/G/2019/PTUN.BDG, yang di daftarkan pada Desember 2019, dan diputus pada tanggal 31 Maret 2020.

Lanjut Ian, penundaan sidang dikarenakan dari pihak termohon yakni Kanwil Jawa Barat tidak hadir dengan alasan, karena belum terkoordinasi, sehingga tidak ada disposisi kedatangan ke PTUN terkait masalah eksekusi lahan. “Ya itu mah alasan klasik saja, dan kami merasa kecewa karena jauh-jauh datang membawa tim dari Bogor,” ujar kuasa hukum.

Dirinya mengatakan, sekiranya ada kejelasan perihal tentang pelaksanaan eksekusi ini secara sukarela yang dilakukan oleh Kanwil. Untuk itu sidang hari ini, Senin 23 Januari 2024 ditunda dan akan dijadwalkan Senin pekan depan 27 Januari 2024 dengan agenda pemanggilan ulang Kanwil selaku termohon.

“Pada prinsipnya dari kami hari ini seharusnya sudah tuntas, dan mudah-mudahan nanti minggu depan ada titik terang untuk dilakukan pelaksanaan eksekusi ini serta pencabutan obyek sengketa yang kami gugat,” katanya.

Seharusnya, tambah dia, melalui Pratun itu memang selama enam bulan tidak melaksanakan eksekusi, dengan sendirinya tidak berlaku atas obyek sengketa dari kanwil tersebut.

Tags: eksekusi Tanahkanwil JabarKota BogorPTUN Bandung
Previous Post

DPR: Pemerintah Jangan Terlena ‘Kantongi’ Sertifikat Bebas Polio

Next Post

Majelis Al-Baasith Dukung Penuh Sendi Fardiansyah Maju di Pilwalkot Bogor

Related Posts

Ajalo Bird Race International Dorong Maluku Utara Jadi Destinasi Birdwatching Kelas Dunia 

Ajalo Bird Race International Dorong Maluku Utara Jadi Destinasi Birdwatching Kelas Dunia 

1 Agustus 2026
0

MALUKU - Taman Nasional Aketajawe Lolobata (Ajalo), di Maluku Utara menjadi lokasi penyelenggaraan Ajalo International Bird Race 2026. Ajang pengamatan...

Tantan Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua PWI Jawa Barat

Tantan Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua PWI Jawa Barat

31 Juli 2026
0

BANDUNG – Sekretaris Umum PWI Jawa Barat yang juga Pemimpin Redaksi Inilah Koran, Tantan Sulthon Bukhawan, resmi mendaftarkan diri sebagai...

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

12 Juli 2026
0

JAKARTA - Polemik terkait pengembalian amplop berisi SGD 12.000 yang dikaitkan dengan Menteri Kehutanan terus menjadi perhatian publik. Dalam perspektif...

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

6 Juni 2026
0

JAKARTA- PT Amerta Indah Otsuka melalui salah satu merek unggulannya, ION WATER, berkolaborasi dengan AirAsia HYROX Jakarta untuk memperkuat ekosistem...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Cegah Persekusi, Satpol PP Kota Bogor Gagas “Kampung Trantibum”

Cegah Persekusi, Satpol PP Kota Bogor Gagas “Kampung Trantibum”

14 Agustus 2026
Pemkot dan DPRD Kota Bogor Serahkan 16 Chainsaw untuk Bogor Selatan

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Serahkan 16 Chainsaw untuk Bogor Selatan

13 Agustus 2026
Sah! Tantan Sulthon Nahkodai PWI Jabar 2026-2031

Sah! Tantan Sulthon Nahkodai PWI Jabar 2026-2031

13 Agustus 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah