JAKARTA – Judi online semakin marak di dunia maya, sehingga membahayakan masyarakat. Tak sedikit orang bawah jadi korban.
Karenanya, anggota anggota Komisi III DPR, Achmad Baidowi, mengusulkan dibentuknya satuan tugas (satgas) untuk memberantas judi online.
Ia menambahkan satgas ini harus melibatkan lintas sektoral. Selain Polri, Kemenkominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga masyarakat.
“Ini sudah darurat, karena korbannya orang bawah. Kami usulkan satgas ini dibawah Menko Polhukam,” katanya, seperti dikutip laman DPR, Kamis (7/9/2023).
Selama ini, ia mengungkap Kemenkominfo sudah melakukan tindakan, dengan memblokir akun pengguna judi online.
Pengawasan dan pemblokiran ini juga harus diikuti instansi lainnya seperti OJK dan PPATK, terutama terhadap rekening yang diduga menjadi sarana transaksi mencurigakan dari judi online.
Apalagi berdasarkan laporan PPATK pada 2022, menyebutkan ada Rp155 triliun yang diduga bagian transaksi mencurigakan dari judi online.
“Jumlah ini diprediksi akan naik pada 2023 hingga Rp200 triliun,” jelas Gus Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi.
Ini nilai transaksi yang cukup fantastis. Sehingga, ia mendesak pemerintah bergerak cepat memberantas judi online.
“Jika perlu tabuh genderang perang melawan judi online. Sebab dampaknya sudah membahayakan masyarakat,” katanya. (be-021)
Discussion about this post